Bursa Efek Indonesia memastikan batas harga saham terendah sebesar Rp1 mulai berlaku pada 28 September 2026. Batas minimum sebelumnya sebesar Rp50 per saham akan dihapus dari mekanisme perdagangan.
Alasan BEI menurunkan batas harga saham menjadi Rp1 per lembar
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan perubahan batas harga saham ini bertujuan memperbaiki likuiditas perdagangan. Proses pembentukan harga di pasar juga diharapkan berjalan lebih optimal, sebagaimana dilaporkan Detik Finance.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik.” — Jeffrey Hendrik, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia
Selama ini, saham yang sudah menyentuh level Rp50 tidak dapat membentuk harga di bawah angka tersebut. Kondisi itu melahirkan istilah saham gocap di kalangan pelaku pasar.
Dengan batas harga saham yang baru, saham yang sebelumnya tertahan kini memiliki ruang untuk bergerak sesuai permintaan dan penawaran. Emiten pun memperoleh fleksibilitas harga yang lebih luas.
Sebenarnya harga di bawah Rp50 bukan hal baru di bursa. Mekanisme serupa sudah berlaku pada Papan Pemantauan Khusus melalui skema Periodic Call Auction.
Perubahan batas harga saham ini memperluas jangkauan tersebut ke mekanisme pasar yang jauh lebih luas. Ketentuan baru berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Batas minimum Rp50 selama ini berlaku di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Saham yang tertekan jual berat kerap terkunci di level tersebut tanpa bisa bergerak.
Kesiapan anggota bursa dan jadwal uji coba terakhir
BEI menyatakan sebanyak 92 anggota bursa telah menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan baru. Hanya tersisa satu anggota bursa yang masih dalam proses pembenahan teknis, seperti dicatat Industry.co.id.
“Per hari ini, tinggal satu Anggota Bursa yang masih kita tunggu kesiapannya.” — Jeffrey Hendrik, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia
Jeffrey menyebut kendala yang dihadapi anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan. Ia optimistis seluruh pihak siap sebelum kebijakan diberlakukan.
Uji coba perdagangan atau mock trading terakhir dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026. Pada tahap uji coba pertama, tercatat 83 hingga 87 anggota bursa sudah siap mengikuti simulasi.
Penerapan kebijakan ini sempat ditunda dari jadwal semula pada 7 September 2026. Penundaan dilakukan karena masih ada anggota bursa yang belum siap secara sistem.
Kekhawatiran short selling dijawab bursa
Rencana pembukaan batas bawah harga sempat memicu kekhawatiran di kalangan investor. Kekhawatiran itu berkaitan dengan rencana implementasi mekanisme short selling.
Sejumlah pelaku pasar khawatir saham murah akan semakin tertekan apabila dapat dijual pendek. Bursa menegaskan skenario tersebut tidak akan terjadi.
“Most likely tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di-short.” — Jeffrey Hendrik, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia
Saham yang boleh ditransaksikan dengan skema short selling hanya berasal dari kelompok LQ45. Mekanisme itu juga dibatasi bagi pelaku berpengalaman dan anggota bursa tertentu.
Bursa menyatakan short selling dapat dihentikan sewaktu-waktu ketika pasar bergejolak. Ketentuan tersebut disiapkan sebagai pengaman tambahan bagi investor.
Pemilihan saham LQ45 sebagai satu-satunya kelompok yang boleh di-short dinilai sebagai benteng perlindungan. Kelompok tersebut berisi saham berkinerja relatif stabil dengan likuiditas tinggi.
Dengan pembatasan itu, saham berharga rendah tidak akan menjadi sasaran penjualan pendek. Bursa menilai kekhawatiran investor terhadap skenario tersebut tidak beralasan.
Catatan risiko batas harga saham baru bagi investor ritel
BEI mengingatkan penurunan batas harga saham tidak otomatis membuat saham menjadi lebih likuid. Kebijakan ini juga bukan jaminan harga saham tertentu akan naik.
Sebaliknya, ruang harga yang lebih lebar menuntut investor lebih cermat mencermati risiko. Pergerakan harga berpotensi lebih fluktuatif dibandingkan sebelumnya.
Angka Rp1 sendiri merupakan batas teknis terendah dalam sistem perdagangan. Tidak seluruh saham akan diperdagangkan pada level tersebut.
Berdasarkan pemberitaan, perubahan batas harga saham diperkirakan berdampak langsung pada puluhan emiten yang selama ini tertahan di level gocap. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 46 emiten, sebagaimana dirangkum IDN Times.
Bagi investor, perubahan ini menuntut pemahaman lebih dalam mengenai fundamental emiten. Harga yang sangat rendah tidak selalu berarti peluang, tetapi bisa mencerminkan kondisi perusahaan.
Bursa menegaskan fokus utama kebijakan adalah memastikan mekanisme pasar bekerja optimal. Potensi volatilitas harga disebut bukan pertimbangan utama dalam persiapan implementasi.
Penerapan aturan baru ini juga dibarengi penyesuaian sejumlah ketentuan perdagangan lain. Bursa menyatakan seluruh perubahan disiapkan dalam satu paket reformasi pasar modal, seperti rangkaian kebijakan yang kerap dibahas di rubrik ekonomi.
Penerapan batas harga saham Rp1 menandai perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Dampak sesungguhnya baru akan terlihat setelah kebijakan berjalan pada akhir September ini.







