Beritaenam.com — Ada enam mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar yang akan habis 31 Desember 2020.
Tempat penukaran:
KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. Oleh karena itu, jika memiliki uang jenis ini, apalagi cukup banyak, sebaiknya Anda langsung tukarkan saja.
Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.
Penukaran sebenarnya bisa melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), tapi masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991 silam.
****
Yang Tidak Berlaku adalah Uang Kertas ini: