

Mahkamah Agung (MA) Tegaskan Tak Ada Permintaan Fatwa Djoko Tjandra
Beritaenam.com — “Tak pernah ada permintaan fatwa terkait Djoko Tjandra,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menegaskan lembaganya tak pernah menerima permintaan fatwa dari pihak Djoko Tjandra.
Andi Samsan menyatakan, kewenangan MA dalam menerbitkan fatwa atau pendapat hukum hanya terhadap lembaga tinggi negara, bukan perorangan.
Hal tersebut sesuai Pasal 37 UU MA yang berbunyi:
Untuk itu, Andi Samsan meminta MA tak lagi dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Sebab MA tak pernah menerima permintaan fatwa dan tak berwenang mengeluarkan fatwa untuk perorangan.
“Kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada lembaga tinggi negara.
Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA,” ucap Ketua Kamar Pengawasan MA itu.
“Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum. Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra,” ujar jubir MA menanggapi lembaganya yang dikait-kaitkan dalam penanganan kasus pelarian Djoko Tjandra.
Hal itu dilatarbelakangi penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra di mana salah satunya untuk mengurus fatwa ke MA.
Pengurusan fatwa tersebut diduga agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa dalam kasus cessie Bank Bali sesuai putusan MA di tingkat PK pada 2009.
Diduga, pihak Djoko Tjandra berupaya memanfaatkan celah putusan MA yang tak mencantumkan perintah penahanan terhadap pendiri Mulia Group tersebut.








