Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

Jubir MA: Kewenangan MA Dalam Menerbitkan Fatwa Hanya Terhadap Lembaga Tinggi Negara

Pendapat Hukum MA bukan Untuk Perorangan

by admin
27/08/2020
in News
A A
0
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro

Kewenangan MA Dalam Menerbitkan Fatwa Hanya Terhadap Lembaga Tinggi NegaraKewenangan MA Dalam Menerbitkan Fatwa Hanya Terhadap Lembaga Tinggi Negara

Mahkamah Agung (MA) Tegaskan Tak Ada Permintaan Fatwa Djoko Tjandra

Beritaenam.com — “Tak pernah ada permintaan fatwa terkait Djoko Tjandra,” ujar  juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menegaskan lembaganya tak pernah menerima permintaan fatwa dari pihak Djoko Tjandra.

“Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S.Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada,” ujar Andi Samsan.
Maka, “Bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,”  demikian jubir MA kepada wartawan, Kamis (27/8).

Andi Samsan menyatakan, kewenangan MA dalam menerbitkan fatwa atau pendapat hukum hanya terhadap lembaga tinggi negara, bukan perorangan.

Hal tersebut sesuai Pasal 37 UU MA yang berbunyi:

Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.

Untuk itu, Andi Samsan meminta MA tak lagi dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Sebab MA tak pernah menerima permintaan fatwa dan tak berwenang mengeluarkan fatwa untuk perorangan.

“Kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada lembaga tinggi negara.

Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA,” ucap Ketua Kamar Pengawasan MA itu.

“Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum. Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra,” ujar jubir MA menanggapi lembaganya yang dikait-kaitkan dalam penanganan kasus pelarian Djoko Tjandra.

Hal itu dilatarbelakangi penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra di mana salah satunya untuk mengurus fatwa ke MA.

Pengurusan fatwa tersebut diduga agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa dalam kasus cessie Bank Bali sesuai putusan MA di tingkat PK pada 2009.

Diduga, pihak Djoko Tjandra berupaya memanfaatkan celah putusan MA yang tak mencantumkan perintah penahanan terhadap pendiri Mulia Group tersebut.

Kewenangan MA Dalam Menerbitkan Fatwa Hanya Terhadap Lembaga Tinggi Negara

Related Posts

rupiah melemah
Berita

Rupiah Melemah ke Rp17.500 per Dolar AS, Ternyata ini Penyebabnya

by Al Berlant Ghulam
17 hours ago
0

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah ke level Rp17.500 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Selasa (12/5/2026) dilansir dari data investing.com, dipicu oleh penolakan keras Presiden AS Donald Trump terhadap proposal perdamaian Iran yang seketika memperburuk sentimen...

Read more
utang indonesia

Utang Indonesia Hampir Rp10.000 Triliun, Menkeu Purbaya Tegaskan Masih dalam Batas Aman

17 hours ago
mojtaba khamenei

Mojtaba Khamenei Disebut Telah Pulih dan Beri Instruksi Baru kepada Militer Iran di Tengah Ketegangan Perang

2 days ago
Next Post
Kantor KPK Tutup Tiga Hari

Kantor KPK Tutup Tiga Hari

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan