Jakarta – Tengku Dewi Putri akhirnya mengambil keputusan besar dengan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Andrew Andika. Gugatan ini diajukan secara e-court ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Pengacara Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang, pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Juni 2024, pukul 14.36 WIB. “Pendaftaran sudah terkonfirmasi dari Mahkamah Agung Indonesia, dengan nomor register PACBN/06062024/WIL,” ujar Minola di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6/2024).
Saat ini, pihak Tengku Dewi masih menunggu nomor perkara serta jadwal sidang dari Pengadilan Agama Cibinong.
Alasan Gugatan: Perselingkuhan
Kabar perselingkuhan Andrew Andika menjadi latar belakang utama pengajuan gugatan cerai ini. Minola Sebayang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan alasan mendasar bagi Tengku Dewi untuk mengambil langkah hukum ini.
Fokus Pada Hak Asuh Anak
Dalam gugatan cerainya, Tengku Dewi tidak menuntut harta gana-gini. “Terkait harta gana-gini, kami tidak mencantumkannya dalam gugatan ini, mengingat Tengku Dewi dan Andrew sudah memiliki perjanjian pranikah,” jelas Minola.
Fokus utama Tengku Dewi dalam gugatan ini adalah hak asuh anak. Hal ini menunjukkan keinginannya untuk memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga pasca perceraian.
Keputusan Tengku Dewi Putri ini menjadi sorotan publik dan menambah deretan panjang kasus perceraian di kalangan selebriti Indonesia.