Jakarta – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang sedang dibahas di DPR. Menurutnya, RUU ini belum menyentuh aspek-aspek substantif yang diperlukan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Rasminto menyatakan, “RUU Polri seharusnya tidak hanya fokus pada kewenangan Polri, tetapi juga memberikan ruang yang cukup bagi peran Pemda. Pemda memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat lokal, yang sayangnya belum diakomodasi dengan baik dalam RUU ini.”
Rasminto menambahkan bahwa tanpa keterlibatan yang lebih kuat dari Pemda, upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat akan kurang efektif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan Pemda dalam menangani berbagai permasalahan keamanan, seperti konflik sosial dan kriminalitas.
“Kita perlu mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan integratif, dimana Pemda dan Polri bekerja sama secara harmonis. Ini akan memberikan dampak yang lebih positif bagi masyarakat,” tambahnya.
RUU Polri yang sedang dibahas ini telah menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Semua pihak mengharapkan adanya pembaharuan yang signifikan dalam regulasi kepolisian. Kritik dan masukan seperti yang disampaikan oleh Rasminto diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para legislator dalam menyempurnakan RUU tersebut.