Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hiburan

Polres Metro Jakarta Selatan Panggil Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Dandung by Dandung
11/07/2024
in Hiburan, Seleb
0
Polres Metro Jakarta Selatan Panggil Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang
11
SHARES
152
VIEWS

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan memanggil Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Pemanggilan ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

“Untuk besok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Rabu, 9 Juli 2024.

Bintoro menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus yang menimpa Tiko. Kehadiran Tiko diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat oleh kepolisian.

“Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang peristiwa sebenarnya,” tambah Bintoro.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa terlapor telah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk diminta memberikan keterangan oleh penyidik. Pemanggilan ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pelapor yang merupakan mantan istri Tiko, berinisial AW.

“Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan, termasuk pelapor dan pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana dan transaksi, kami menduga adanya penggelapan uang,” ujar Ade Ary.

Kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana ini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Proses penyelidikan telah meningkat menjadi penyidikan untuk memastikan lebih lanjut kebenaran kasus ini.

Leo, penasihat hukum AW, menjelaskan bahwa laporan terhadap Tiko atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman. Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tags: BclBunga Citra LestariPenggelapan UangPolres Jakarta SelatanTiko Aryawardhana
Previous Post

Anggun C Sasmi Gelar Konser Tunggal di Jakarta pada 28 Juli

Next Post

Inggris Tembus Final Euro 2024 Usai Kalahkan Belanda 2-1

Dandung

Dandung

Next Post
Inggris Tembus Final Euro 2024 Usai Kalahkan Belanda 2-1

Inggris Tembus Final Euro 2024 Usai Kalahkan Belanda 2-1

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan