Jakarta- Pada 3–4 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. OTT Bupati Pekalongan ini menjadi perbincangan luas setelah Fadia, dalam keterangan kepada media, menyebut nama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai pihak yang bersamanya saat penangkapan berlangsung. Pernyataan itu kemudian dibantah oleh Luthfi dan oleh KPK sendiri.
KARTU FAKTA KASUS
| 📋 RINGKASAN FAKTA KASUS | |
| Tersangka | Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan 2020–2026) |
| Tanggal OTT | 2–3 Maret 2026 |
| Lokasi Penangkapan | SPKLU, Semarang, Jawa Tengah |
| Dugaan Pidana | Korupsi pengadaan outsourcing (Pasal 12 huruf i UU Tipikor) |
| Total Nilai Proyek | Rp 46 miliar (2023–2026) |
| Kerugian Negara (dugaan) | ~Rp 19 miliar |
| Perusahaan Terlibat | PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) |
| Jumlah Ditangkap | 14 orang (termasuk Sekda Pekalongan) |
| Status Gubernur Jateng | BUKAN tersangka, diminta klarifikasi |
| OTT ke- | Ke-7 KPK di tahun 2026 |
Artikel ini menyajikan kronologi penangkapan, konstruksi perkara, posisi masing-masing pihak, serta analisis singkat terhadap implikasi kasus ini.
Kronologi Penangkapan
Senin, 2 Maret 2026,Pertemuan di Kediaman Gubernur
Pada malam hari, Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan sejumlah kepala daerah di kediaman pribadinya, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Tegal, dan Wakil Bupati Purbalingga. Pertemuan membahas perkembangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang rapat koordinasi nasional keesokan harinya. Dalam pertemuan itu, Fadia menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir pada rapat koordinasi tersebut.
Senin Malam – Selasa Dini Hari, 2–3 Maret 2026,Operasi KPK
Tim KPK mengamankan 10 orang di Kabupaten Pekalongan. Karena Fadia tidak berada di lokasi, tim bergerak ke Semarang untuk mencari keberadaannya. Fadia akhirnya ditemukan sedang mengisi daya mobil listriknya di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang pada tengah malam. Ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
“Ketika sampai ke Semarang itu, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya.” (Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK)
Selasa, 3 Maret 2026,Penggeledahan di Pekalongan
KPK menyegel tiga ruangan di kantor Pemkab Pekalongan, termasuk kantor Bupati dan kantor Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah Mohammad Yulian Akbar turut diamankan. Secara total, 14 orang digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Barang bukti yang disita berupa perangkat elektronik (ponsel dan laptop), bukan uang tunai.
Rabu, 4 Maret 2026,Penetapan Tersangka dan Konferensi Pers
KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Dalam keterangan pers, Fadia menyatakan bahwa ia tidak terjaring OTT karena tidak ada uang yang disita, dan bahwa saat penggerebekan di Pekalongan berlangsung, ia sedang berada di kediaman Gubernur Jawa Tengah di Semarang. Pernyataan ini langsung mendapat respons dari dua pihak: Gubernur Luthfi dan KPK.
Konstruksi Perkara: Dugaan Korupsi Outsourcing
Modus Operandi
KPK menduga korupsi dilakukan melalui perusahaan jasa outsourcing bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI), bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan).
Menurut KPK, PT RNB difungsikan sebagai vendor tunggal yang diprioritaskan dalam pengadaan jasa di seluruh perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Setiap dinas yang hendak melakukan pengadaan diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB terlebih dahulu, sehingga penawaran perusahaan tersebut dapat diatur agar paling kompetitif.
Fakta lain yang terungkap: direktur PT RNB yang tercatat secara hukum adalah asisten rumah tangga Fadia bernama Rul Bayatun, yang bertindak atas perintah Fadia termasuk dalam hal penarikan uang tunai.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Ikut Terseret
Luthfi membenarkan adanya pertemuan Senin malam, namun menegaskan itu adalah pertemuan resmi yang dihadiri beberapa kepala daerah,bukan pertemuan khusus dengan Fadia. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya OTT hingga membaca berita pada Selasa pagi.
“Saya malah tidak tahu kalau ada OTT. Tahunya paginya setelah ada berita OTT itu sendiri.” (Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah) dilansir dari laporan berita Rmol.
Luthfi menegaskan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh jajaran pemerintahan daerah menjaga integritas.
Nilai Proyek dan Dugaan Aliran Dana
PT RNB mendapat proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak mencapai Rp 46 miliar sepanjang 2023–2026. Dari jumlah itu, Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa sekitar Rp 19 miliar diduga mengalir ke pihak-pihak berikut:
| Penerima Dugaan | Jumlah |
| Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) | Rp 5,5 miliar |
| Mukhtaruddin Ashraff (suami, DPR RI) | Rp 1,1 miliar |
| Muhammad Sabiq Ashraff (anak, DPRD Pekalongan) | Rp 4,6 miliar |
| Mehnaz Ashraff (anak) | Rp 2,5 miliar |
| Rul Bayatun (Direktur PT RNB) | Rp 2,3 miliar |
| Penarikan tunai (tujuan dalam penyelidikan) | Rp 3,0 miliar |
Data di atas bersumber dari keterangan resmi KPK pada konferensi pers 4 Maret 2026 dan masih merupakan dugaan dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Resmi, Fitch Turunkan Outlook Kredit RI Menjadi Negatif – Apa Artinya Bagi Indonesia?







