Jakarta – Kasus pelecehan seksual FH UI oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup percakapan digital mendapat perhatian serius DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak penyelesaian kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar ada efek jera bagi pelaku.
Kasus ini mencuat ke publik pada 11 April 2026 malam setelah akun X bernama @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan berupa komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto mahasiswi, serta komentar merendahkan terhadap dosen. Sehari kemudian, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa.
Pada Sabtu malam 11 April 2026 menjelang dinihari Minggu, ke-16 mahasiswa yang seluruhnya merupakan angkatan 2023 itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui grup angkatan. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi hal tersebut.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).
DPR Desak Jerat UU TPKS, Bukan Hanya Sanksi Internal
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menegaskan bahwa sanksi dari pihak kampus saja tidak cukup mengingat jumlah korban yang sudah banyak. Esti mendorong korban untuk melaporkan kasus pelecehan seksual FH UI ke ranah pidana dengan menggunakan UU TPKS.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucap Esti dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Esti merinci bahwa dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik diancam hukuman penjara paling lama 4 hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta hingga Rp300 juta. Menurutnya, para pelaku yang merupakan mahasiswa jurusan hukum seharusnya lebih peka dan memahami setiap konsekuensi hukum dari perbuatan mereka.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga memandang kasus ini sebagai pelanggaran berat. Ia meminta investigasi yang transparan dan akuntabel dari pihak kampus.
“Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera,” kata Hetifah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
27 Korban, Sanksi Organisasi Sudah Dijatuhkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 27 orang menjadi korban pelecehan seksual dalam kasus ini. Pelecehan dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak UI untuk berpihak pada korban, bukan sekadar menjaga reputasi kampus. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan keprihatinan mendalam atas perilaku calon praktisi hukum yang justru melakukan pelecehan.
“Bagaimana nanti mereka bisa mempraktikkan pasal-pasal di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika pola pikirnya begini? Ini berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia,” kata Sahroni.
UI Investigasi, Ancam Sanksi Akademik hingga Pemberhentian
Pihak Universitas Indonesia menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual FH UI ditangani melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Sidang digelar mulai Senin 13 April 2026 dan berlangsung hingga dinihari Selasa 14 April 2026, menghadirkan seluruh 16 terduga pelaku.
Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Universitas menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum,” ujar Erwin.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan tinggi. Ia menilai tradisi dan pola interaksi di lingkungan akademik perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual.

Mengapa Kasus Ini Penting
Ironi kasus pelecehan seksual FH UI terletak pada identitas para pelaku sebagai calon penegak hukum. Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menyebut kasus ini sebagai alarm penting bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia. Mahasiswa fakultas hukum seharusnya memiliki fondasi terkait integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
DPR RI melalui berbagai komisinya berkomitmen mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik agar dunia pendidikan menjadi ruang aman, inklusif, dan berkeadilan. Proses hukum dan investigasi internal UI masih terus berjalan. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan.
Baca juga: Polda Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD Nilai Pelimpahan Cacat Hukum






