KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Senin (8/6/2026) malam.
Korupsi kuota haji: dua tersangka swasta resmi ditahan KPK
Penahanan keduanya diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ismail dan Asrul ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.” – Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 30 Maret 2026. Dengan penahanan ini, seluruh empat tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. Dua tersangka sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, lebih dulu mendekam di tahanan KPK.
Modus: atur kuota haji khusus dan aliran uang ratusan juta dolar
Menurut KPK, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan mereka. Skema yang digunakan adalah pembagian kuota reguler dan khusus dengan perbandingan 50 berbanding 50.
Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Dari modus tersebut, Maktour meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul turut menerima keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp 40,8 miliar pada tahun yang sama.
“PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.” – Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Pasal yang disangkakan dan perkembangan penyidikan
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK mengungkapkan penerimaan uang oleh Ishfah dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada masa itu. Penyidik masih mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Peringatan Ekonom: Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp22.000







