Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka tiga perkara dugaan korupsi. Masa pencegahan awal berlaku 6 bulan.
Alasan Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Imigrasi juga mencegah pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto berpergian ke luar negeri. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani penyidik Kortas Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pencegahan merupakan tindakan administratif untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri ke luar wilayah Republik Indonesia selama proses hukum berlangsung. Dalam kasus Febrie Adriansyah, pencegahan diperlukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan lanjutan yang memerlukan kehadiran yang bersangkutan di dalam negeri.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara-perkara tersebut ditengarai terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, jabatan yang diembannya sejak 6 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026 saat ia mengundurkan diri. Detail penetapan tersangka dilaporkan pada artikel Febrie Adriansyah tersangka.
Kronologi Pencegahan dan Penahanan
Rangkaian tindakan hukum berjalan cepat dalam kurun waktu tiga hari. Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah tempat di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah turut disita.
Sehari kemudian, Don Ritto ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung dan menyatakan tetap menghormati proses hukum. Puncaknya, pada 11 Juli 2026, Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto, dan Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Perkara yang Membelit Don Ritto
Don Ritto merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kortas Tipikor Polri menyebut Don Ritto ditetapkan tersangka bersamaan dengan Febrie Adriansyah dalam gelar perkara yang dilaksanakan Sabtu siang, 11 Juli 2026.
Sebagai pihak swasta, Don Ritto langsung menjalani penahanan, berbeda dengan Febrie yang statusnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan. Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait Don Ritto, termasuk sebuah money changer dan kafe di Jakarta Selatan.
Dasar Hukum Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi berwenang mencegah warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia atas permintaan penyidik, jaksa, atau pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum.
Masa pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Dengan diterbitkannya surat pencegahan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak dapat meninggalkan wilayah Republik Indonesia hingga proses hukum ditentukan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Rincian dasar hukum keimigrasian tersedia di portal Ditjen Imigrasi.
Respons Publik dan Sikap Kejaksaan
Kasus Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar seluruh proses persidangan digelar terbuka.
Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman menyatakan mendukung pencegahan tersebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Publik menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penyidikan tiga perkara sekaligus. Berita hukum lain tersedia di kanal Hukum BeritaEnam.
Analis hukum menyebut pencegahan menjadi langkah standar dalam kasus dugaan korupsi berskala besar. Kombinasi pencegahan Febrie Adriansyah dan penahanan Don Ritto memperkuat sinyal keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara. Publik menanti transparansi penuh atas seluruh tahapan proses hukum.
Penutup Pencegahan Febrie Adriansyah
Langkah Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri menegaskan proses hukum berjalan cepat pasca penetapan tersangka. Kejaksaan Agung dan Polri berkomitmen menuntaskan penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku. Perkembangan lanjutan akan dilaporkan mengingat kasus ini menjadi ujian penting kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.








