Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan, Don Ritto Juga Kena

by Al Berlant Ghulam
14/07/2026
in Berita, Hukum, Nasional
A A
0
Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri

Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka tiga perkara dugaan korupsi. Masa pencegahan awal berlaku 6 bulan.

Alasan Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Selain Febrie Adriansyah, Imigrasi juga mencegah pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto berpergian ke luar negeri. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani penyidik Kortas Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pencegahan merupakan tindakan administratif untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri ke luar wilayah Republik Indonesia selama proses hukum berlangsung. Dalam kasus Febrie Adriansyah, pencegahan diperlukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan lanjutan yang memerlukan kehadiran yang bersangkutan di dalam negeri.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara-perkara tersebut ditengarai terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, jabatan yang diembannya sejak 6 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026 saat ia mengundurkan diri. Detail penetapan tersangka dilaporkan pada artikel Febrie Adriansyah tersangka.

Kronologi Pencegahan dan Penahanan

Rangkaian tindakan hukum berjalan cepat dalam kurun waktu tiga hari. Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah tempat di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah turut disita.

Sehari kemudian, Don Ritto ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung dan menyatakan tetap menghormati proses hukum. Puncaknya, pada 11 Juli 2026, Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto, dan Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.

Perkara yang Membelit Don Ritto

Don Ritto merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kortas Tipikor Polri menyebut Don Ritto ditetapkan tersangka bersamaan dengan Febrie Adriansyah dalam gelar perkara yang dilaksanakan Sabtu siang, 11 Juli 2026.

Sebagai pihak swasta, Don Ritto langsung menjalani penahanan, berbeda dengan Febrie yang statusnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan. Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait Don Ritto, termasuk sebuah money changer dan kafe di Jakarta Selatan.

Dasar Hukum Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi berwenang mencegah warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia atas permintaan penyidik, jaksa, atau pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum.

Masa pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Dengan diterbitkannya surat pencegahan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak dapat meninggalkan wilayah Republik Indonesia hingga proses hukum ditentukan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Rincian dasar hukum keimigrasian tersedia di portal Ditjen Imigrasi.

Respons Publik dan Sikap Kejaksaan

Kasus Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar seluruh proses persidangan digelar terbuka.

Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman menyatakan mendukung pencegahan tersebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Publik menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penyidikan tiga perkara sekaligus. Berita hukum lain tersedia di kanal Hukum BeritaEnam.

Analis hukum menyebut pencegahan menjadi langkah standar dalam kasus dugaan korupsi berskala besar. Kombinasi pencegahan Febrie Adriansyah dan penahanan Don Ritto memperkuat sinyal keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara. Publik menanti transparansi penuh atas seluruh tahapan proses hukum.

Penutup Pencegahan Febrie Adriansyah

Langkah Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri menegaskan proses hukum berjalan cepat pasca penetapan tersangka. Kejaksaan Agung dan Polri berkomitmen menuntaskan penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku. Perkembangan lanjutan akan dilaporkan mengingat kasus ini menjadi ujian penting kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Related Posts

manfaat jalan kaki
kesehatan

Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Sehari yang Sering Diremehkan

by Al Berlant Ghulam
2 days ago
0

Tidak semua olahraga menuntut sepatu mahal, keanggotaan pusat kebugaran, atau jadwal khusus. Jalan kaki bisa dilakukan sambil berangkat kerja, belanja ke pasar, atau sekadar berkeliling kompleks selepas magrib. Manfaat jalan kaki sering diremehkan justru karena terlalu sederhana untuk dianggap serius....

Read more
Poco F9

Poco F9 Pro dan F9 Ultra Meluncur di Indonesia 5 Oktober 2026, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5

2 days ago
Indonesia vs Bangladesh

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Mitchell Baker Cetak Lima Gol, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

2 days ago
Next Post
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina Berebut Tiket Final

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan