Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana BNPB, yakni dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar pada 2024 hingga 2026 diduga sarat konflik kepentingan.
Para tersangka kasus korupsi dana BNPB terdiri atas dua tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), satu pejabat pembuat komitmen, dan dua pihak swasta. KPK mengumumkan penahanan mereka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Lima Tersangka Korupsi Dana BNPB dan Perannya
Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip iNews dan Katadata, kelima tersangka adalah:
- BMS, tenaga ahli Kepala BNPB. iNews melaporkan BMS sebagai adik ipar mantan Kepala BNPB Suharyanto, sedangkan Katadata menyebutnya adik.
- RE, tenaga ahli Kepala BNPB.
- GPS, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Siap Pakai BNPB.
- GP, direktur perusahaan swasta PT TLS.
- SNG, pihak swasta.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Modus: Penunjukan Langsung hingga Pembelian Saham
KPK menduga mekanisme darurat dalam penggunaan DSP disalahgunakan. Vendor pengadaan disebut sudah ditentukan lebih dulu dalam dokumen rencana kebutuhan kolaboratif (RKK), lalu ditunjuk langsung.
“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak.”
Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Dalam perkara korupsi dana BNPB ini, pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi dengan BMS bernilai total Rp148 miliar. Rinciannya Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, sebagian dana dari perusahaan terafiliasi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE. Kepemilikan PT AVE tercatat 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen, senilai sekitar Rp30,98 miliar pada harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026.
RE diduga meminta imbalan kepada penyedia jasa agar memperoleh paket pengadaan. Ia diduga menerima Rp2,38 miliar dari GP melalui perantara sepanjang Januari hingga September 2026.
“Dengan posisinya, dia memanfaatkan statusnya.”
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, tentang peran RE
GPS diduga menerima Rp140 juta dari GP. Penyidik juga menemukan uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 koin emas seberat 133 gram, serta tabungan emas 192 gram yang menurut KPK sebagian berasal dari vendor BNPB.
Kronologi Kasus dari OTT hingga Penahanan
Kasus korupsi dana BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026, menurut Katadata. Sebanyak 14 orang terjaring, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Setelah gelar perkara, KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka.
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama.”
Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Setyo menyebut penelusuran perkara mencakup kurang lebih tiga hingga empat tahun ke belakang. KPK masih menelusuri aliran pembayaran dari BNPB kepada para penyedia jasa.
Dalam perkara ini, KPK memetakan dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap. BMS dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang konflik kepentingan dalam pengadaan. RE dijerat pasal suap dan konflik kepentingan, GPS pasal penerimaan suap atau gratifikasi, sedangkan GP dan SNG dijerat pasal pemberian suap.
Katadata melaporkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, sudah dibahas penyidik. Namun, kedua pasal itu belum diterapkan kepada kelima tersangka.
Kaitan Dana Siap Pakai dengan Penanganan Bencana
DSP yang menjadi objek perkara korupsi dana BNPB merupakan anggaran yang disiapkan untuk merespons keadaan darurat bencana. Menurut KPK, dana tersebut digunakan untuk penanganan banjir di Aceh dan Sumatra, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, serta gempa di Nusa Tenggara Timur.
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran.”
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Meski demikian, Katadata melaporkan KPK belum memastikan apakah perkara korupsi dana BNPB ini berkaitan langsung dengan penanganan karhutla di Kalimantan atau bencana tertentu lainnya.
Kasus ini mencuat di tengah musim karhutla yang melanda sejumlah provinsi. Kepala BNPB yang baru dilantik, Letjen TNI Kristomei Sianturi, sebelumnya berjanji merespons karhutla dalam hitungan menit dan menyerahkan kasus OTT kepada KPK.
BNPB Pastikan Layanan Tetap Berjalan
BNPB menyatakan layanan penanggulangan bencana tetap berjalan setelah OTT, menurut RMOL. BNPB juga menyatakan kooperatif terhadap proses hukum, meski beberapa ruangan di kantor pusat disegel penyidik.
Para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hingga Senin, 19 Oktober 2026, KPK masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana BNPB tersebut.







