KPK surati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai BNPB. Surat itu dikirim pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut. Identitas dan pangkat kedua prajurit yang diduga terlibat belum diungkap.
“Kirim suratnya, benar.”
Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Setyo belum mengungkap isi surat dan meminta pertanyaan lebih lanjut diarahkan kepada juru bicara KPK, menurut Suara.com. Penjelasan rinci kemudian disampaikan Budi Prasetyo.
Isi Surat Saat KPK Surati Panglima TNI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut surat itu memaparkan konstruksi utuh perkara dugaan suap dan benturan kepentingan di BNPB, menurut CNN Indonesia. Surat juga memuat dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut.”
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Budi menyampaikan penjelasan soal KPK surati Panglima TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, menurut VIVA. Menurut CNN Indonesia, dugaan keterlibatan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Lewat langkah KPK surati Panglima TNI, komisi antirasuah itu berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI segera menindaklanjuti isi surat tersebut.
“Kami meyakini Puspom TNI segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif.”
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
KPK juga menyatakan terbuka memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam proses lanjutan di Puspom TNI, menurut VIVA.
Dugaan Konflik Kepentingan Lewat Perusahaan Keluarga
Dalam perkara ini, KPK menduga sejumlah pengadaan barang dan jasa sengaja dimenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan istri tersangka Bima Setiawan, menurut JawaPos. Bima adalah adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dana siap pakai yang diduga diselewengkan berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera, menurut CNN Indonesia.
VIVA mencatat KPK telah memberi tahu Puspom TNI tentang peran Suharyanto, tanpa rincian lebih lanjut. Suharyanto belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Perkara dari OTT hingga Surat ke TNI
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka:
- Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB dan adik Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.
- Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Richard Erlangga diduga menerima Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan melalui perantara sepanjang Januari hingga September 2026. Gabriel diduga menerima Rp140 juta dari Gery.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rutan KPK. Rincian peran mereka dan nilai pengadaan Rp148 miliar telah dimuat dalam liputan beritaenam.com saat KPK menahan lima tersangka korupsi dana BNPB.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk mata uang asing, rupiah, emas, tabungan emas, dan aset kripto, menurut VIVA. KPK juga menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain.
Sehari sebelum KPK surati Panglima TNI, penyidik menggeledah kantor BNPB dan tujuh lokasi lain, menurut JawaPos. Barang yang disita berupa uang, perhiasan, dan tiga unit mobil.
Respons TNI dan Desakan ICW
Saat OTT berlangsung, sejumlah anggota Puspom TNI mengawal penyidik KPK ke Graha BNPB. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyebut pengawalan itu dilakukan atas permintaan Ketua KPK, menurut IDXChannel di RCTI+.
“Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI terus berkoordinasi dengan KPK.”
Mayjen Muhammad Nas, Kepala Pusat Penerangan TNI, 15 Oktober 2026
Pemberitaan soal langkah KPK surati Panglima TNI pada 21 dan 22 Oktober 2026 belum memuat tanggapan resmi Panglima TNI atau Puspom TNI atas isi surat tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penetapan tersangka tidak berhenti pada pejabat pembuat komitmen, menurut CNN Indonesia. ICW mendorong KPK memeriksa Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.
Suharyanto kini tidak lagi memimpin BNPB. Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pada 15 Oktober 2026.
Langkah KPK surati Panglima TNI juga menjadi babak baru setelah penyidik memetakan dua klaster dalam perkara ini, yakni konflik kepentingan dan suap. Penelusuran perkara disebut mencakup tiga hingga empat tahun ke belakang.
Dengan KPK surati Panglima TNI, penanganan dugaan keterlibatan dua prajurit aktif kini menunggu tindak lanjut Puspom TNI. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.







