Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK: Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan, Tersangka Belum Ditetapkan

by Al Berlant Ghulam
30/10/2026
in Hukum
A A
0

Kerugian negara dalam dugaan korupsi cukai terkait PT Djarum mencapai triliunan rupiah berdasarkan hitungan awal KPK. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis malam, 29 Oktober 2026.

KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan berjalan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang terbit pada Oktober 2026.

Kerugian Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan

Menurut CNN Indonesia, KPK belum menyebut angka pasti kerugian negara. Angka triliunan rupiah itu masih berupa hitungan awal penyidik.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara).”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Rentang waktu dugaan korupsi cukai terkait PT Djarum juga belum diumumkan. Budi menyebut penyidik akan menelusuri praktik itu hingga beberapa tahun ke belakang.

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Budi menegaskan perkara ini menyangkut penerimaan negara di sektor cukai. Pada tahap awal, penyidik memilih strategi penggeledahan untuk mengumpulkan bukti.

“Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Penggeledahan Kantor Pusat PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Penyidik KPK menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). KPK belum merinci isi dokumen yang disita dalam penyidikan korupsi cukai terkait PT Djarum tersebut.

“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/10) malam

Dugaan Modus Terkait Pita Cukai

Menurut CNN Indonesia, penyidik akan mendalami dugaan modus kickback atau pemberian kepada oknum Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai. KPK menyebut dugaan itu masih bagian dari penyidikan awal.

“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya, yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

KPK menangani dugaan korupsi cukai terkait PT Djarum dengan sprindik umum, sehingga belum ada nama tersangka yang dicantumkan. Saat penggeledahan masih berlangsung pada Rabu sore, CNN Indonesia sempat menghubungi pihak Djarum, tetapi belum mendapat respons.

Budi menyebut proses berikutnya akan berjalan bertahap. Setelah penggeledahan, KPK akan memeriksa para pihak dan saksi.

“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Tanggapan PT Djarum

PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum dan akan kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi pada Rabu, 28 Oktober 2026.

“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif.”

Budi Darmawan, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum

Sumber yang dibaca beritaenam.com tidak menyebut status hukum PT Djarum dalam perkara ini. KPK menyatakan tersangka akan dicari dan ditetapkan seiring proses penyidikan.

Latar Belakang: Pengembangan Kasus Bea Cukai Februari 2026

Penyidikan korupsi cukai terkait PT Djarum merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari lalu. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Menurut CNN Indonesia, tujuh tersangka tersebut adalah:

  • Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
  • Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
  • Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
  • John Field, pemilik PT Blueray.
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Perkara Februari itu berkaitan dengan dugaan suap agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Sebagian tersangka sudah divonis, sementara yang lain masih menjalani persidangan.

Penerimaan Cukai dan Pengawasan Rokok

Cukai hasil tembakau ditandai dengan pita cukai yang ditempel pada kemasan rokok. Kebocoran penerimaan dari sektor ini juga muncul dalam kasus rokok ilegal, seperti tercatat dalam artikel rokok ilegal gerus penerimaan negara Rp46,79 miliar.

Bea Cukai sendiri juga menangani penindakan penyelundupan barang bernilai tinggi sepanjang 2026, antara lain dalam kasus penyelundupan emas 402 kg.

Status Penyidikan Korupsi Cukai Terkait PT Djarum

Hingga Jumat pagi, 30 Oktober 2026, penyidikan korupsi cukai terkait PT Djarum masih di tahap pengumpulan bukti dan belum ada tersangka yang diumumkan. KPK juga belum merilis angka pasti kerugian negara maupun rentang waktu perkara.

Tags: Bea CukaiDjarumKPK

Related Posts

dakwaan Silmy Karim
Hukum

Dakwaan Silmy Karim: Didakwa Peras Pemohon Izin WNA Rp168,92 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

by Al Berlant Ghulam
3 jam ago
0

Dakwaan Silmy Karim dibacakan 29 Oktober 2026: didakwa memeras pemohon izin WNA Rp168,92 miliar dan terima gratifikasi Rp33,94 miliar. Ini rinciannya.

Read more
penyelundupan emas

Penyelundupan Emas 402 Kg Senilai Rp1 Triliun Digagalkan Bea Cukai Sepanjang 2026

3 hari ago
definisi korupsi

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Tuai Penolakan, KPK Tak Setuju Unsur Kerugian Negara Dihapus

1 minggu ago
sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan