Dakwaan Silmy Karim dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu didakwa memeras pemohon izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai Rp168,92 miliar.
Silmy juga didakwa menerima gratifikasi Rp33,94 miliar. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan Kamis, 5 November 2026.
Isi Dakwaan Silmy Karim: Pemerasan dan Gratifikasi
Menurut Antara, dakwaan Silmy Karim dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Achmad Husin Madya. Pemerasan disebut terjadi terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin WNA dalam kurun 2021 hingga 2026.
Dari total pemerasan itu, Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar. Gratifikasi Rp33,94 miliar terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar.
Jaksa menjerat Silmy dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu dijunctokan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Modus “Uang Loket” dalam Dakwaan Silmy Karim
Menurut CNBC Indonesia, para terdakwa memperoleh “uang klik” atau “uang loket” dari pemohon layanan keimigrasian. Caranya melalui penundaan, pending, atau percepatan pelayanan dokumen.
Dokumen yang disebut dalam dakwaan Silmy Karim antara lain izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa dan darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan alih status (ALTUS). Biro jasa disebut membayar karena khawatir permohonannya tidak diproses atau ditunda.
Jaksa juga menguraikan jatah bulanan untuk Silmy. Sekitar Februari atau Maret 2023, Silmy disebut memerintahkan Bagus Bramantyo meminta setoran Rp100 juta setiap bulan dari uang loket.
“Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji.”
JPU KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, dikutip Antara
Menurut dakwaan, Tessar lalu memerintahkan Juniadi menyiapkan Rp25 juta per bulan, sedangkan sisanya berasal dari Subdirektorat Izin Tinggal. Bagus disebut mengambil uang tunai itu setiap bulan di ruangan Tessar.
Rincian Penerimaan Para Terdakwa
Silmy didakwa bersama enam orang lain yang penuntutannya dilakukan terpisah. Berikut penerimaan masing-masing menurut dakwaan, seperti dilaporkan Antara:
- Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Rp1,2 miliar.
- Tessar Bayu Setyaji, mantan Kepala Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian: Rp2,88 miliar.
- Bagus Bramantyo, mantan Kepala Subdit yang sama: Rp4,25 miliar.
- Gusti Bernardiansyah alias Obin, mantan staf Subdit Izin Tinggal: Rp50,97 miliar.
- Juniadi Sri Pambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS: Rp16,31 miliar.
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025: Rp500 juta.
- Jaya Saputra, mantan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat: Rp6,53 miliar.
CNBC Indonesia memuat angka yang sama dengan pembulatan, misalnya Rp168,9 miliar untuk total pemerasan dan Rp50,9 miliar untuk Gusti. Jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan.
Aliran Dana ke Menteri “RAMA”
Dakwaan Silmy Karim juga mengungkap sosok Menteri “RAMA” yang disebut menerima Rp40 juta per minggu. Dakwaan yang dikutip Antara tidak menjelaskan identitas “RAMA”.
Menurut dakwaan, sekitar Oktober-November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar dan Juniadi ke ruangannya untuk menyampaikan permintaan tersebut. Uang itu disebut dipenuhi dari pengumpulan uang tidak resmi.
Selain “RAMA”, dakwaan menyebut sejumlah penerima lain dengan nilai berikut:
- Sekretaris pribadi: Rp100 juta setiap bulan.
- Ajudan menteri: Rp25 juta setiap minggu.
- Sekretaris Jenderal: Rp50 juta setiap bulan.
- Wakil Menteri Imipas: Rp100 juta setiap bulan.
- Plt Dirjen: Rp100 juta setiap bulan.
- Direktur Kepatuhan Intel dan Direktur Intelijen: masing-masing Rp25 juta setiap bulan.
Tanggapan Kubu Silmy dan Jadwal Sidang Lanjutan
Usai pembacaan dakwaan Silmy Karim, advokat Silmy, Soesilo Aribowo, menyatakan kliennya akan melawan dakwaan tersebut. Menurut Antara, nota perlawanan akan dibacakan Kamis, 5 November 2026, pukul 10.00 WIB.
“Setelah berdiskusi, baik terdakwa Silmy Karim maupun advokat terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi.”
Soesilo Aribowo, advokat Silmy Karim
Pihak Silmy juga mengajukan permohonan berobat, pembukaan blokir rekening, dan izin kunjungan kerabat. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, kuasa hukum Silmy, Soleman Ponto, meminta KPK membuktikan semua tuduhan di persidangan.
“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan.”
Soleman Ponto, kuasa hukum Silmy Karim, dikutip Antara
Silmy belum menyampaikan pernyataan langsung soal isi dakwaan. Seluruh terdakwa berstatus belum diputus bersalah hingga ada putusan pengadilan.
Kronologi Kasus Sebelum Dakwaan Silmy Karim
KPK menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA pada 4 Juni 2026. Saat itu KPK menyebut periode perkara 2022-2026 dengan nilai sekitar Rp145,5 miliar. Penahanan Silmy kala itu diulas dalam artikel KPK tahan Silmy Karim.
Silmy pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026. Sidang perdananya terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan.”
Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat
Dakwaan Silmy Karim menyebut periode 2021-2026 dan nilai Rp168,92 miliar, berbeda dari angka KPK saat penetapan tersangka. Sumber yang dibaca beritaenam.com tidak menjelaskan selisih tersebut.
Status Perkara Usai Dakwaan Silmy Karim
Hingga Jumat pagi, 30 Oktober 2026, perkara dakwaan Silmy Karim memasuki tahap eksepsi. Majelis hakim akan mendengarkan nota perlawanan Silmy pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.







