Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bersaksi di sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis malam, 5 November 2026. Jokowi di sidang Dokter Tifa ditanya soal rekonstruksi wajah, kacamata, hingga asal-usul namanya.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak semua keterangan Jokowi. Usai sidang, Jokowi mengaku sangat marah karena orang tuanya disinggung dalam persidangan.
Jokowi di Sidang Dokter Tifa Ditanya soal Wajah dan Nama
Kesaksian ini merupakan sesi kedua Jokowi pada hari yang sama, setelah ia bersaksi di sidang Roy Suryo. Menurut Antara, rangkaian persidangan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 22.30 WIB.
Dalam pemeriksaan Jokowi di sidang Dokter Tifa, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan unggahan terdakwa tentang struktur wajah Jokowi. Menurut CNN Indonesia, jaksa bertanya apakah Jokowi pernah melakukan rekonstruksi wajah sejak 1985.
“Tidak pernah, Yang Mulia. Wajah saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini.”
Joko Widodo, menjawab pertanyaan jaksa
Jokowi menambahkan bahwa dirinya juga tidak pernah memakai riasan wajah. Ia kemudian menjelaskan asal-usul namanya, yang semula Mulyono lalu diganti menjadi Joko Widodo karena sering sakit.
“Karena, Yang Mulia, saya adalah dari keluarga yang tidak mampu, waktu itu kami tidak mengurus akta kelahiran pada saat lahir.”
Joko Widodo, saksi dalam sidang Dokter Tifa
Kuasa Hukum Tifa Tanya Kacamata, Jaksa Keberatan
Saat Jokowi di sidang Dokter Tifa, kuasa hukum terdakwa menanyakan sejak kapan ia tidak lagi berkacamata. Jokowi menjawab lupa, tetapi menyebut kacamatanya tidak bisa diganti setelah terjatuh saat bekerja di Aceh.
Kuasa hukum lalu meminta Jokowi hadir kembali dua pekan kemudian. Jaksa menyatakan keberatan atas permintaan tersebut.
“Keberatan majelis, nggak ada dasar hukumnya ini majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini. Majelis Mohon izin. Ini sidang bukan talkshow majelis.”
Jaksa penuntut umum, dalam sidang Dokter Tifa
Hakim kemudian mengingatkan agar pertanyaan tetap relevan dengan dakwaan.
Dokter Tifa dan Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi
Usai pemeriksaan Jokowi di sidang Dokter Tifa, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi. Menurut CNN Indonesia, Tifa menolak seluruh keterangan Jokowi.
“Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi.”
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), terdakwa
Ditanya hakim apakah ingin menanggapi, Jokowi menjawab singkat, “Cukup, Yang Mulia.”
Pada sesi sebelumnya, Roy Suryo juga menolak keterangan Jokowi. Menurut Liputan6.com, Roy meminta ijazah Jokowi diuji ulang secara independen di laboratorium.
“Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda.”
Roy Suryo, terdakwa
Dalam sesi Roy Suryo, kuasa hukum Roy, Gafur Sangaji, juga menunjukkan buku album alumni Fakultas Kehutanan UGM 1957 hingga Februari 1988. Menurut detikcom, Jokowi mengaku belum pernah melihat buku itu dan menyebut kesalahan ada pada pihak yang mencetak.
Usai Sidang, Jokowi Marah Orang Tuanya Disinggung
Seusai kesaksian Jokowi di sidang Dokter Tifa, ia menyampaikan keterangan kepada wartawan. Menurut Liputan6.com, Jokowi mengaku tersinggung karena nama orang tuanya diseret dalam persidangan.
“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu.”
Joko Widodo, usai persidangan
Sumber yang dibaca beritaenam.com tidak merinci ucapan apa yang dimaksud Jokowi. Ia juga menyebut telah menunjukkan empat ijazah, yakni SD, SMP, SMA, dan S1, kepada majelis hakim, terdakwa, dan jaksa.
“Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik.”
Joko Widodo, usai persidangan
Soal penolakan atas kesaksian Jokowi di sidang Dokter Tifa maupun Roy Suryo, ia menyebut hal itu sebagai hak para terdakwa. Ia berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar orang tidak mudah menuduh dan memfitnah.
Jadwal Sidang Berikutnya: 11 dan 12 November
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk kedua perkara pada pekan depan. Berdasarkan laporan CNN Indonesia dan detikcom, jadwalnya sebagai berikut:
- Perkara Roy Suryo: Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB, dengan saksi ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Dian Sandi, dan Dumatno Budi Utomo.
- Perkara Dokter Tifa: Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB, dengan saksi dari jaksa, yakni Syarif dan Aiman Witjaksono.
Liputan6.com mencatat Aiman sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada 29 Oktober 2026, tetapi tidak hadir.
Latar Belakang: Dakwaan terhadap Dokter Tifa
Menurut CNN Indonesia, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider memuat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo sama-sama berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Isi kesaksian Jokowi pada sesi pagi diulas dalam artikel Jokowi bersaksi di sidang Roy Suryo. Kedua terdakwa berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Status Terkini Jokowi di Sidang Dokter Tifa
Hingga Jumat, 6 November 2026, Jokowi di sidang Dokter Tifa telah memberikan keterangan, dan kedua terdakwa menolak kesaksiannya. Sidang perkara Roy Suryo berlanjut Rabu, 11 November, sedangkan perkara Dokter Tifa berlanjut Kamis, 12 November 2026.







