Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Duit Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Sang Istri

admin by admin
19/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Duit Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Sang Istri

Remigo.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) terbukti menerima duit Rp 550 juta terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi dan mengamankan kasus istrinya di Medan

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan,” ujar Ketua KPK Agus Raharko, saat konferensi pers, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

KPK sudah menetapkan Remigo sebagai tersangka. Ada 5 orang lainnya yang diamankan KPK yakni, Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), Reza Pahlevi (RP).

Selain Remigo, KPK juga menetapkan David dan Hendriko sebagai tersangka.

“KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK, dan HSE,” ujar Agus.

Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Bupati Pakpak BaratKasus suapKPKOTTRemigo
Previous Post

Donald Trump Tolak Dengar Rekaman Pembunuhan Jamal Khashoggi

Next Post

Ma’ruf Amin: Banyak Deklarasi Dukungan Bukti Program Jokowi Dirasakan

admin

admin

Next Post
Ma’ruf Amin: Banyak Deklarasi Dukungan Bukti Program Jokowi Dirasakan

Ma'ruf Amin: Banyak Deklarasi Dukungan Bukti Program Jokowi Dirasakan

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan