Beritaenam.com, Aceh – Bareskrim Polri menangkap Jundi, lelaki berusia 27 tahun yang menjadi administrator akun Instagram dengan nama samaran SR23, terkait kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks melalui media sosial.
Jundi diringkus polisi di rumahnya Kecamatan Luang Bata, Aceh, pada hari Senin, (15/11) awal pekan lalu.
Salah satu hoaks yang disebar Jundi adalah foto Presiden Jokowi tengah berdiri di samping almarhum Ketua CC PKI DN Adit sedang berpidato.
Padahal faktanya tidak, sebab Jokowi baru lahir ditahun 1961. Sementara foto DN Aidit itu diketahui dipotret saat masa kampanye Pemilu 1955.
“Pelaku telah mengakui tindakannya menyebar hoaks dan sangat menyesali kesalahannya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Jumat (23/11/2018).
Dia menjelaskan, proses mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki pengikut lebih 100.000 tersebut memakan waktu satu tahun.
Walaupun beberapa akunnya telah diblokir karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform media sosial, ia tetap membuat akun-akun baru untuk menyebar hoaks.
“Namun @JD tak berhenti membuat akun-akun baru dan memuat kembali file-file berupa foto/meme yang ditemukan penyidik dari perangkat elektroniknya,” ujar dia.
Selain menangkap Jundi, polisi menyita fotokopi KTP, seunit laptop, ponsel Samsung Galaxy Note 9, ponsel Xiaomi Redmi 3S warna gold, kartu Telkomsel sebanyak 26 buah, kartu Tri sebanyal 1 buah, dan dua perangkat penyimpan data.
Kemudian, polisi juga menyita pengimpan data eksternal sebanyak 1 buah, kartu XL sebanyak 3 buah, Buku tabungan BCA cabang KCU Banda Aceh, 5 akun surat elektronik, 2 akun Instagram, akun Facebook, dan 2 akun Twitter.
“Dia telah mengaku dan terbukti memiliki beberapa akun media sosial di antaranya akun Instagram SR23official dan instagram 23_official,” terang dia, seperti dikutip dari Antara
Dani menambahkan, akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun @JD sebelumnya, yaitu suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind yang cukup populer.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan beberapa pasal UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun penjara.