Beritaenam.com, Jakarta – Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka lain yang terlibat pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial IH dn SR itu merupakan pasangan suami-istri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis membenarkan penangkapan itu. Kasus tersebut rencananya akan dirilis secara resmi pada Jumat (14/12) besok.
“Iya besok ekspose,” kata Idham, Kamis (13/12/2018).
Penangkapan kedua tersangka itu dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Ida Ketut, dan Kanit I Resmib Kompol Malvino di Cipayung, Depok, pada pukul 13.30 WIB siang ini. Kedua tersangka itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kasus ini sebelumnya bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Argo menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.
“Kejadian berawal dari TKP di lapangan parkiran di daerah Cibubur. Awalnya bahwa korban Kapten Komarudin ini knalpot motornya berasap, kemudian dia berhenti dan kemudian diperbaiki. Berhentinya di daerah parkir. Setelah itu memperbaiki sambil jongkok. Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki yang lain, setangnya terkena kepala korban, sehingga saling cekcok dan kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu lalu dibantu temannya mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial HP dan AP. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut pada Rabu (12/12).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku.