• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Ketika Ingin Hadiri Sidang, Ahli Waris Penggugat Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Meregang Nyawa

Embong - by Embong -
14/02/2020
in Hukum

Beritaenam.com, Jakarta – Setelah tiga tahun berjuang untukm endapatkan haknya sebagai ahli waris dari almarhum SK Johny, Johan Solomon yang tengah menggugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AMJI) akhirnya harus merenggang nyawa ketika hendak pergi bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (13/2).

“Almarhum Johan Solomon mengeluh sakit perut ketika hendak menghadiri sidang perdana gugatan klaim ahli waris ke PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Kemudian dibawa ke RS Sumber Waras dan meninggal sekitar pukul 12.30,” ujar Kuasa Hukum ahli waris Husendro beberapa saat yang lalu, Jumat, (14/2/2020).

Dijelaskan Husendro, ketika klaim polisnya tidak juga kunjung dibayar oleh Manulife, Johan Solomon sejak 2017 memutuskan menyerahkan kuasa kepada Kantor Pengacara Husendro & Partner dan sejak itulah berbagai upaya hukum ditempuh, baik jalur di luar pengadilan maupun di pengadilan.

“Kamis kemarin, (13/2), selesai agenda pemeriksaan saksi, tak lama kemudian palu hakim menutup jalannya persidangan, satu jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, Pak Johan meninggal dunia,” ujar Husendro.

Sungguh suatu kehilangan yang sangat mendalam, bagi Husendro dan para kuasa hukum yang hampir 2 tahun memperjuangkan hak Johan Solomon. Dan sampai saat ini Husendro dan rekan masih terus tetap berjuang untuk mendapatkan hak ahli waris.

“Selamat jalan Pak Johan, kami akan teruskan perjuangan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesuksesan atas perjuangan kita,” ucap Husendro dengan nada lirih.

Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500 ribu.
Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor Manulife di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.

Sidang hari Kamis kemarin, merupakan sidang perdana setelah hasil sidang gugatan terdahulu dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. (DAY)

 26 total views,  1 views today

Previous Post

Pancasila: Ideologi Yang Ramah Bagi Semua Agama

Next Post

Ngobrol Santai Bersama Menteri PPN Suharso Monoarfa

Related Posts

Hukum

Jokowi Serius Bongkar Korupsi ASABRI Tugaskan Kejagung

20/01/2021
303
Hukum

MA Soroti Masih Terima Persoalan Hukum Dari Pengadilan Tingkat Pertama

14/01/2021
121
Hukum

Perubahan Nama FPI Di Mata Pakar Hukum

03/01/2021
134
Hukum

Eksekusi Pemusnahan Kapal Asing Diapresiasi

30/12/2020
136
Hukum

Kresna Life Dinilai Lari Dari Tanggung Jawab

17/12/2020
137
Hukum

Delapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

12/12/2020
140

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Pepes Jambal Walahar yang Bikin Penasaran

2 tahun ago
295
Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama: kami Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

2 tahun ago
119

Erlyn Suzan Luncurkan Hits single Capek Hati

2 tahun ago
177
Asrul Sani.

TKN Jokowi-Ma’ruf: Kami Imbau Kepala Daerah Deklarasi Dukungan Atas Nama Pribadi

2 tahun ago
122

POPULAR NEWS

  • Dr Anang Iskandar

    Refleksi 45 Tahun Eksistensi Kewenangan Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi

    0 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Coach Densus Digital Memberi Kiat

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 15 Film tentang Pesawat yang Seru dan Menyeramkan

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Di PSBB, Asosiasi Media Digital Indonesia Bantu Anggota-nya Dapatkan Iklan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 14 Titik Yang Perlu Diketahui Bagi Pria

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »