Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahok Berhak Dapat Asimilasi, tapi Tak Digunakan

admin by admin
05/09/2018
in Nasional
0
Ahok Berhak Dapat Asimilasi, tapi Tak Digunakan

Ahok.

7
SHARES
106
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berhak mendapatkan asimilasi. Namun Ahok tidak menggunakannya.

“Dulu saat jauh-jauh hari sebelumnya ini asimilasi bulan Agustus sudah keluar. Tapi sebelum Agustus, keluarga dan Pak Ahok memutuskan untuk nggak dipakai asimilasi,” ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, setelah membesuk Ahok di Rutan Mako Brimob Depok, Selasa (4/9/2018).

Ahok ditegaskan Sudirta tidak menggunakan haknya menjalani asimilasi karena ingin menjalani sepenuhnya masa hukuman penjara.

Ahok disebut Sudirta menghindari pro-kontra. Asimilasi adalah proses pembinaan napi yang dilakukan dengan membaurkan napi dalam kehidupan masyarakat.

“Dia tidak ingin masalah (asimilasi) ini diramai-ramaikan, diribut-ributkan. Sudahlah dia berkorban dengan caranya sendiri, kalau kegaduhan yang ada di masyarakat itu dapat dihindari, ia menebus dengan pengorbanannya, dia tidak mengambil asimilasi itu dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara ini agar kegaduhan bisa dihindari, agar ketentraman dan kenyamanan di masyarakat bisa tercapai,” papar Sudirta.

Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus selama 2 bulan. Ahok bisa bebas pada awal 2019.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Tags: AhokMako Brimob
Previous Post

Terungkap, Ternyata Mbah Moen yang Tunjuk Ma’ruf Jadi Cawapres Jokowi

Next Post

Wiranto: Pilih Pemimpin yang Punya Kwalitas, Jangan Lihat Dari Penampilan

admin

admin

Next Post
Wiranto: Pilih Pemimpin yang Punya Kwalitas, Jangan Lihat Dari Penampilan

Wiranto: Pilih Pemimpin yang Punya Kwalitas, Jangan Lihat Dari Penampilan

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan