beritaenam.com, Jakarta – KPK menjelaskan alasan penyegelan ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Menurut KPK, kedua ruangan itu disegel terkait sejumlah bukti kasus yang membuat Rommy terkena OTT.
“Tentu ini kalau pokok perkaranya terkait pengisian posisi atau pengisian jabatan, ada beberapa bukti yang perlu dilakukan pencarian di kantor Kementerian Agama,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Namun Febri belum menjelaskan ada-tidaknya bukti yang sudah dibawa KPK dari dua ruangan di Kemenag itu. Dia hanya menyatakan saat ini kasus terkait OTT Rommy masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyegelan dibutuhkan untuk keperluan tindakan di proses lebih lanjut.
“Yang pasti begini, kalau ada di lokasi-lokasi tertentu yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut, kalau sekarang kan di tahap penyelidikan ya, untuk proses lanjut tentu akan dilakukan tindakan-tindakan awal, termasuk penyegelan,” ujarnya.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya membenarkan soal penyegelan ruangan Menag Lukman Hakim. Ruangan Sekjen Kemenag Nur Kholis juga disegel KPK.
“Iya (disegel), iya benar. Jadi itu bagian dari proses yang memang harus dipenuhi oleh KPK,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki kepada detikcom, Jumat (15/3). Lukman adalah Ketua Majelis Pakar PPP.
Dari foto yang diterima redaksi, pintu ruang kerja Kemenag terlihat tertutup rapat. Pegangan pintu itu diikat dengan KPK line dan terlihat stempel KPK pada pintu itu.
KPK sebelumnya mengamankan Rommy dalam sebuah OTT di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi. Kini Rommy bersama lima orang lainnya sudah berada di gedung KPK.
Rommy diamankan KPK karena diduga terkait dengan transaksi haram dalam pengisian jabatan Kemenag di pusat dan daerah. Ada uang berjumlah ratusan juta rupiah yang turut diamankan KPK dalam OTT tersebut.
“Seratusan juta (rupiah) yang diamankan di lokasi dalam bentuk mata uang rupiah,” tutur Febri.
Saat ini Rommy dkk masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang itu.