• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Anang Iskandar: Kalau Dipenjara, Negara Rugi

Apapun Tuntutan Jaksa, Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi 

redaksi by redaksi
04/09/2020
in Hukum

BERITAENAM.com — Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, sidang kasus Lucinta Luna yang digelar secara virtual di Pengadilan Jakarta Barat, memasuki agenda tuntutan dari Jaksa.

Jaksa menuntut Lucinta Luna dengan tiga tahun penjara dan memohon agar terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika. 

Juga Lucinta menerima penyaluran Psykotropika, dikutip dari detikhot Rabu 2 Sep 2020.

Tanggapan saya:  Menghukum Terdakwa seperti Lucinta dengan hukuman Rehabilitasi adalah privilege hakim agar tujuan UU terwujud.

Privilege hakim dapat menghukum rehabilitasi tersebut tanpa syarat apapun asal terbukti sebagai penyalah guna narkotika, apapun tuntutan jaksa penuntut umum entah dituntut sebagai pengedar atau bersekongkol dengan pengedar.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur narkotika itu sendiri dan juga psykotropika, memberi privilege hakim tersebut dengan jelas.

Dalam memeriksa perkara penyalah guna seperti lucinta UU mewajibkan hakim (127/2) memperhatikan kondisi ketergantungan narkotika lucinta (pasal 54), melalui assesmen.

Hakim Wajib Memperhatikan Kewajiban Hukum Lucinta (pasal 55) Melalui Wajib Lapor 

Hakim wajib menggunakan privilege untuk menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah (pasal 103/1).

Pasal 103/1 tersebut adalah politik hukum negara dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika seperti perkara lucinta.

Privilege hakim yang memeriksa perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna yang nota bene pecandu adalah pilihan hukum untuk menjamin tujuan UU narkotika terwujud (pasal 4d).

Kecuali lucinta terbukti sebagai pengedar, atau penjual yang mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli narkotika.

Sebelum menjatuhkan hukuman dalam perkara penyalah guna seperti Lucinta Luna hakim wajib (127/2) memperhatikan kondisi terdakwa.

Dengan cara meminta dilakukan assesmen agar diketahui kadar kecanduannya dan berapa lama perkiraan penyembuhannya.

Kalau Lucinta belum diassesmen,  hakim dapat meminta atau memerintahkan dilakukan assesmen (perber 2014).

Hasil assesmen menjadi petunjuk dan dapat digunakan hakim sebagai patokan,  berapa lama terdakwa dihukum rehabilitasi.

Lucinta Dihukum Penjara, Negara Rugi.

Terdakwa yang sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan seperti Lucinta, dengan barang bukti yang jumlahnya terbatas, hasil tes urin-nya positif, ini menunjukan bahwa Lucinta adalah penyalahguna narkotika.

Politik hukum negara terhadap terdakwa penyalah guna seperti Lucinta wajib dihukum rehabilitasi, kalau dihukum pidana penjara, justru bertentangan dengan politik hukum negara dan tujuan UU narkotika.

Terdakwa perkara kepemilkan narkotika untuk dikonsumsi seperti lucinta bila dihukum penjara  membuat lapas over kapasitas. Over kapasitas ini adalah bentuk anomali hunian lapas.

Kemenkumham juga menjadi dilematis dalam melakukan pembinaan di Lapas, bentuk pembinaan penyalah guna dan dalam keadaan narkotika (pecandu) adalah direhabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya sedangkan rehabilitasi bukan tugas pokok lapas kemenkumham.

Tetapi, rehabilitasi adalah tugas pokoknya rumah sakit / tempat rehabilitasi yang ditunjuk kementrian kesehatan dan panti rehabilitasi sosial kementrian sosial.

Dibalik over kapasitas lapas, negara dirugikan triyunan rupiah dari biaya perawatan / makan tahanan, biaya pembangunan serta biaya penegakan hukum yang tidak lagi cepat dan murah.

Kerugian negara lainya, berupa kerugian sosial yang diderita akibat akibat generasi muda yang terlibat penyalah guna, harus mengalami putus sekolah akibat ditahan dan di penjara.

Belum kerugian negara akibat timbulnya residivisme penyalah guna narkotika akibat dihukum penjara, yang berarti menjauhkan penyalah guna dari akses rehabilitasi 

Dan, kerugian negara yang paling besar adalah negara menghasilkan generasi sakit ketergantungan narkotika seperti generasi hipies pada saat amerika menghukum penjara bagi penyalah gunanya.

Generasi ini sakit ketergantungan narkotika ini yang menjadi demandnya bisnis narkotika, dan menyebabkan indonesia sasaran distribusi narkotika illegal.

Last but not least,  penyalah guna dipenjara menjadi pupuk penyubur dan berkembangnya jumlah penyalah guna yang membuat bisnis narkotika illegal maju dan menyulitkan program pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

————

#Anang Iskandar merupakan  Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia. Baru saja meluncurkan buku politik hukum narkotika.

 10 total views,  2 views today

Previous Post

Jokowi Ke Gubernur: Tetap Fokus Kendalikan Covid-19

Next Post

Bir Bintang Membawa Kebersamaan Virtual

Related Posts

Hukum

MA Soroti Masih Terima Persoalan Hukum Dari Pengadilan Tingkat Pertama

14/01/2021
121
Hukum

Perubahan Nama FPI Di Mata Pakar Hukum

03/01/2021
134
Hukum

Eksekusi Pemusnahan Kapal Asing Diapresiasi

30/12/2020
134
Hukum

Kresna Life Dinilai Lari Dari Tanggung Jawab

17/12/2020
135
Hukum

Delapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

12/12/2020
140
Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watc
Hukum

IPW: Posisi Ketua BNN Mengambang

05/12/2020
125

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Nurullita (tengah) dan kuasa hukumnya, M Rizki (kemeja batik) di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan.

Nurullita Ungkap Bukti Dipecat Perusahaan karena Dukung Jokowi

2 tahun ago
113
Ratna Sarumpaet.

Saksi Sebut Fadli Zon Bahas Rekening Ketika Datangi Rumah Ratna Sarumpaet

2 tahun ago
121

Ayo Cegah Virus Covid-19 & Cegah Narkoba Dengan Hastag #kitabisacegah

10 bulan ago
172
Romahurmuziy.

Rommy Balas Puisi Fadli Zon: Katanya Bela Ulama, Kiai Sepuh Kau Nista

2 tahun ago
112

POPULAR NEWS

  • Dr Anang Iskandar

    Refleksi 45 Tahun Eksistensi Kewenangan Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi

    0 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Coach Densus Digital Memberi Kiat

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • 15 Film tentang Pesawat yang Seru dan Menyeramkan

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Di PSBB, Asosiasi Media Digital Indonesia Bantu Anggota-nya Dapatkan Iklan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 14 Titik Yang Perlu Diketahui Bagi Pria

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »