Beritaenam.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dalam memulihkan perekonomian Jakarta.
Selain memberikan relaksasi kebijakan bagi para pengusaha besar, juga menyasar masyarakat rentan hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Untuk masyarakat rentan, kata Anies dalam sebuah webinar, di Jakarta, Selasa, dibuatkan program pengaman (bantuan sosial) untuk memasok bahan kebutuhan pokok yang dilakukan pada April 2020 sebagai langkah preventif menciptakan stabilitas.
“Kalau stabilitas itu tidak gratis, stabilitas itu ada biayanya, tapi inilah biaya yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa Jakarta bertahan,” ucap Anies, dalam diskusi webinar penanganan COVID-19 DKI Jakarta itu.
Terkait dengan UMKM sendiri, Anies mengklaim Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 105.000 izin bagi pelaku UMKM di Jakarta yang dilakukan selama empat bulan terakhir yang disebutnya dengan cara jemput bola.
“Kami melakukan jemput bola, mendatangi usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka. Dan dalam empat bulan menerbitkan 105.000 izin untuk masyarakat,” tutur Anies.
Penerbitan izin bagi UMKM tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mudah mendapatkan akses ke perbankan dan memiliki keleluasaan untuk mendapatkan mitra yang diharapkan dapat mendorong para pelaku UMKM untuk bisa bergerak lebih baik lagi.
“Jadi, ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kami berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi,” kata Anies.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta juga, kata Anies, melibatkan UMKM dalam program penanggulangan COVID-19 seperti pembuatan masker di Jakarta.
“Kita memproduksi sebanyak 22 juta masker. Sebanyak 22 juta masker ini dibagikan secara gratis, hitungannya itu satu orang dua masker,” ujarnya.
Sementara itu, untuk berbagai relaksasi bagi para pengusaha, Anies menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk merelaksasi pajak dan berencana membahasnya dengan para pelaku usaha.
“Kemudian, ke depan ada relaksasi pajak yang kami lakukan, baik terkait dengan PBB maupun pembebasan-pembebasan atas sanksi-sanksi pajak yang selama ini ada. Ini masih kami bahas terus, terutama menuju akhir tahun,” tutur Anies.
Anies sebelumnya kembali memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari, terhitung mulai 23 November-6 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.
Anies mengatakan, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman, namun harus tetap diwaspadai.
Anies juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.
“Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” kata Anies.