Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pasar swalayan (supermarket) dan “hypermarket” menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga di Ibu Kota.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (8/9).
Adapun penggunaan aplikasi itu sebagai bagian pemeriksaan baik pegawai dan pengunjung yang sudah divaksinasi.
Dalam aturan terbaru yang ditandatangani Anies pada Senin (6/9) itu, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun kapasitas pengunjung yang diperbolehkan adalah 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Penerapan serupa sebelumnya sudah dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan dengan pemeriksaan melalui pindai barkode sebelum masuk mal.
Untuk restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit
Sedangkan untuk mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Anies menambahkan, ada baiknya semua warga sudah mempunyai aplikasi PeduliLindungi sebelum mereka mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan. “Agar ketika masuk (mall-red), tidak ada kerumunan atau keramaian dalam menginstal aplikasi tersebut,” tutup Anies.