Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Awal Mula Terungkapnya Hoax Penganiayaan Ratna Dibeberkan di Sidang

admin by admin
26/03/2019
in Hukum, Nasional
0
Awal Mula Terungkapnya Hoax Penganiayaan Ratna Dibeberkan di Sidang

Ratna Sarumpaet.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Awal mula pengungkapan hoax penganiayaan yang didakwakan pada Ratna Sarumpaet dibeberkan dalam persidangan. Seorang saksi dari kepolisian, Niko Purba, menceritakan penyelidikan yang dilakukannya.

Niko merupakan penyidik di Polda Metro Jaya. Informasi awal yang didapat polisi disebut Niko berupa kabar penganiayaan terhadap Ratna di Jawa Barat.

“Mendapat informasi itu, kami mendalami agar fakta-fakta bisa diungkap,” kata Niko saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Polisi mengecek foto-foto yang menunjukkan luka lebam Ratna yang beredar luas di media sosial maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.

Salah satu yang dicek polisi dari foto yang viral itu adalah latar belakang foto yang diduga polisi sama dengan latar di salah satu kamar pada Rumah Sakit Khusus Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat.

“Dari wallpaper-nya itu sama dengan latar yang di RS. Saya konfirmasi, dia (pihak rumah sakit) menyatakan benar,” kata Niko.

Selain itu, polisi mendapati sejumlah bukti bila Ratna berada di rumah sakit itu pada tanggal yang diklaim Ratna terjadi penganiayaan. Bukti-bukti itu semakin meyakinkan polisi bila Ratna tidak mengalami penganiayaan.

“Bukti yang diperoleh (dari rumah sakit), Ratna menjalani rawat inap dan operasi pada tanggal 21 sampai 24 September (2018),” ujar Niko.

“Dari keterangan saat interogasi, saya melihat dokumen jadwal operasi, dokumen kuitansi, dan struk debit,” imbuh Niko.

Niko juga menyebutkan tentang adanya rekaman kamera pemantau atau CCTV (Closed-circuit Television) rumah sakit.

Dari CCTV itu, Niko mengatakan Ratna tampak keluar dari rumah sakit pada tanggal 24 September 2018, yang semakin menguatkan keyakinan polisi bila Ratna tidak mengalami penganiayaan di Jawa Barat.

Dalam persidangan ini Ratna didakwa membuat keonaran karena menyebarkan hoax penganiayaan. Penyebaran hoax itu disebut jaksa dilakukan Ratna melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajahnya yang lebam dengan klaim akibat penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik. Jaksa mengungkap Ratna memotret dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.

Akibat rangkaian cerita bohong tersebut, menurut jaksa dalam surat dakwaan, timbul kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat.

Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tags: Hoaksratna sarum
Previous Post

Targetkan 70 Persen Suara di Malang, Pengamat: Jokowi Sudah Kantongi Data

Next Post

Selain Madrid, Pogba Kembali Diincar Juventus

admin

admin

Next Post
Selain Madrid, Pogba Kembali Diincar Juventus

Selain Madrid, Pogba Kembali Diincar Juventus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan