Beritaenam.com, Klaten – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klaten menanggapi aduan masyarakat terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota DPRD Klaten.
Menurut Ir. Ruslan Rosidi, ketua BK Dewan, laporan tersebut telah diterima sejak Juli 2024, namun prosesnya terhambat karena masa transisi pada bulan Agustus dan libur nataru pada akhir tahun.
“Memang ini pengaduan dari salah satu warga sejak bulan Juli 2024. Aduan sdh diterima oleh BK yang lama dan pengadu sudah dipanggil, cuma kemudian ada masa transisi pada bulan Agustus yang cukup lama sehingga alat kelengkapan belum bisa bekerja. Kemudian pada akhir tahun alat kelengkapan baru bisa bekerja namun terhalang libur nataru yang cukup panjang.” ungkap Ruslan.
Ruslan menjelaskan aduan tersebut sudah mulai diproses pada awal tahun ini. Ia juga mengaku bahwa Ombudsman telah mengirim utusan datang ke Klaten untuk mengecek laporan masyarakat tersebut.
“Ombudsman Jakarta juga telah menugaskan perwakilan Semarang untuk mengecek aduan masyarakat yang terlihat lama di proses oleh BK. Namun kami sudah menjelaskan pada Ombudsman perwakilan Semarang dan bisa diterima,” kata Ruslan.
Ruslan berjanji BK akan memproses kasus ini sesuai dengan tugas dan kewenangan BK untuk menjaga kredibilitas dan intregitas.
Namun dia belum bisa memastikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini, karena pihaknya juga akan mencari tambahan-tambahan keterangan, baik dari pengadu, teradu maupun Saksi-Saksi yang diajukan.
Dia juga belum bisa menjawab mengenai sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, karena pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan.
“Kita belum bisa menjawab kalau itu (sanksi). Tergantung hasil pemeriksaan. Nanti kita juga meminta saksi ahli,” pungkasnya. (Eko)