beritaenam.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum menerima laporan maupun menemukan indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019. Pihak yang merasa punya bukti kecurangan TSM dipersilakan melapor.
“Khusus laporan dugaan (kecurangan) TSM memang belum ada,” kata Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Abhan mengatakan, sejauh ini laporan yang masuk baru soal proses penghitungan suara Pemilu 2019, utamanya kesalahan entri data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dia memastikan bakal menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme undang-undang.
Namun begitu, Abhan mengingatkan bahwa hasil yang akan digunakan KPU dalam menetapkan kandidat terpilih pada Pemilu 2019 bukan berlandaskan dari data Situng. Melainkan dari rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
“Situng ini bagian dari informasi KPU untuk menyampaikan informasi kepada publik, transparansi. Tapi prinsipnya yang diakui undang-undang adalah proses manual yang rekapitulasi saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Abhan juga meyakinkan jajaranya di daerah terus mengawasi proses rekapitulasi secara manual di setiap level.Setiap dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti Bawaslu.
“Kalau rekan-rekan lihat di tingkat kecamatan itu sampai kami merekomendasikan hitung ulang, hitung ulang tidak hanya sekadar melihat C1 plano, tetapi sampai membuka kotak suara, dihitung lagi surat suaranya. Kasus itu ada di beberapa daerah, maka ketika rekapitulasi di kecamatan agak lama karena itu, kami ingin mencari menegakan keadilan pemilu,” tuturnya.
Selain itu, temuan dugaan pelanggaran selama pemungutan suara juga sudah ditindaklanjuti Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di sejumlah TPS.
“Itu kan bagian dari tindak lanjut dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Sudah kami rekomendasikan dan KPU juga sudah menindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih jauh, Abhan mengatakan tahapan pemilu diatur oleh mekanisme hukum dalam undang-undang. Oleh karenya, semua pihak yang merasa memiliki bukti kecurangan TSM agar menempuh jalur hukum sesuai aturan main yang berlaku.
“Kalau ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang TSM ya sampaikan kepada kami. Nanti kalau bukti-buktinya kuat ya akan kami sidangkan dan sidang terbuka untuk semua,” pungkas Abhan.