Beritaenam.com, Jakarta – Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres melarang salah seorang mahasiswa berpose 2 jari di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aksi Paspampres itu dipuji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kesadaran pencegahan yang dilakukan Paspampres layak diapresiasi,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Selasa (9/10/2018) malam.
Dalam video yang viral tersebut, Paspampres membenarkan pose 2 jari si mahasiswa dan mengubahnya jadi acungan jempol. Momen tersebut terjadi dalam acara dies natalis ke-66 Universitas Sumatera Utara.
Menurut Bawaslu, apa yang dilakukan Paspampres adalah tindakan preventif alias pencegahan. Apalagi kegiatan berlangsung di tempat pendidikan dan Jokowi sedang tidak berkampanye Pilpres 2019.
“Itu bagus sebagai salah satu pencegahan yang dilakukan Paspampres agar kegiatan kepresidenan Pak Jokowi tidak dijadikan atau dimanfaatkan pendukungnya untuk kampanye, karena kalau kampanye, Pak Jokowi harus ada izin cuti atau dilakukan di hari libur,” tutur Afif.
Bawaslu pun melarang segala bentuk kampanye di tempat pendidikan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lantas, apakah larangan tersebut berlaku untuk pose-pose tertentu yang mengarah ke pasangan calon di pilpres?
“Bukan pose, kampanye di lembaga pendidikan yang dilarang. Pose khawatir disalahartikan sebagai kampanye nampaknya, permainan simbol,” pungkas Afif, seperti dikutip dari detik.com
Sebelumnya, Mayjen (Mar) Suhartono selaku Komandan Paspampres menerangkan bahwa anggotanya bertindak spontan. Anggotanya juga mengingatkan mahasiswa supaya tidak berteriak ‘dua periode’ dan mengacungkan jari.
Suhartono menyebut anggotanya melakukan itu karena kampus seharusnya bebas dari politik praktis. Jokowi juga hadir sebagai presiden, bukan sebagai capres.
“Anggota Paspampres tersebut berpikir kampus bukan tempat berpolitik praktis dan kehadiran Presiden untuk menghadiri undangan resmi, sehingga tidak elok jika ada kegiatan yang bernuansa politik,” ungkap Suhartono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/10).