Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Pernah Menolak Dalil Gugatan BPN di MK

by admin
25/05/2019
in Nasional
A A
0
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (tengah) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (tengah) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

beritaenam.com, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN mendalilkan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pemilu 2019.

Ketua tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjodjanto mengakui pihaknya sudah pernah mengajukan gugatan serupa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) namun ditolak.

“Betul bahwa Bawaslu pernah menerima laporan berkaitan dengan dugaan TSM, tapi kemudian Bawaslu menolaknya,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

BW, menyebut penolakan gugatan TSM di Bawaslu karena alasan prosedural. Bawaslu dinilai belum memeriksa substansi isi gugatanya.

Dia juga meluruskan bahwa Bawaslu bukan menolak gugatan TSM yang pernah diajukan BPN, melainkan tidak menerimanya. Menurut BW menolak dan tidak menerima merupakan dua hal yang berbeda.

BW juga mengaku khawatir Bawaslu tidak menangkap semangat laporan dugaan TSM yang diajukan BPN kala itu. Dia juga menduga Bawaslu tidak mampu mengungkap adanya kecurangan TSM dalam pemilu.

Dia mencontohkan ketika BPN menyampaikan bukti-bukti adanya masalah dalam sistem IT KPU, Bawaslu tak bisa mengungkapnya lantaran tidak memiliki tim IT sendiri.

“Itu sebabnya kami ingin menjelaskan kembali karena penolakan yang didasarkan pada belum diperiksanya materi yang diajukan, itu menyebabkan kerugian kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan itu menyangkut dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Tidak ada satu pun bukti matang yang membuktikan adanya pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.

Bawaslu menilai bukti yang diberikan pelapor tidak sah. Pelapor hanya mencantumkan bukti berupa print out (cetakan) berita yang tidak bisa mewakili adanya kecurangan.

Bukti itu tidak memenuhi syarat minimal pencantuman bukti tuduhan untuk kategori calon presiden. Bukti yang diberikan pelapor dinyatakan tidak mewakili setengah keseluruhan provinsi di Indonesia.

Bukti print out 73 berita online tidak bisa dijadikan bukti, harus disertai bukti lain seperti dokumen, surat maupun video nyata yang paling sedikit terjadi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia,” ujar Ratna.

Tags: Bambang WidjojantoBPN Prabowo-sandiMahkamah KonstitusiPilpres 2019

Related Posts

Berstatus Tahanan Kota, Ini Kasus yang Menjerat Saksi Prabowo-Sandi
Nasional

Berstatus Tahanan Kota, Ini Kasus yang Menjerat Saksi Prabowo-Sandi

by admin
7 years ago
0

beritaenam.com, Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Rahmadsyah di Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmadsyah mengakui statusnya terdakwa kasus membuat keonaran dan berstatus tahanan kota. "Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang...

Read more
PDIP: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, ‘Pukulan Balik’ ke Kubu 02

PDIP: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, ‘Pukulan Balik’ ke Kubu 02

7 years ago
Saat Pengacara Prabowo-Sandi Minta Sidang Ditunda, Begini Jawaban Yusril

Saat Pengacara Prabowo-Sandi Minta Sidang Ditunda, Begini Jawaban Yusril

7 years ago
Next Post
Hasyim Asyhari: 5 Firma Hukum Mendampingi KPU di MK

Hasyim Asyhari: 5 Firma Hukum Mendampingi KPU di MK

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan