Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasyim Asyhari: 5 Firma Hukum Mendampingi KPU di MK

admin by admin
25/05/2019
in Nasional
0
Hasyim Asyhari: 5 Firma Hukum Mendampingi KPU di MK

Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk lima firma hukum yang akan mendampingi penyelenggara pemilu tersebut menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari memastikan pengacara yang mendampingi KPU berpengalaman.

“KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada,” ujar Hasyim Asyhari di Kantor KPU RI, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat 24 Mei 2019.

Penunjukan lima firma, lanjut Hasyim, dilakukan melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Firma yang ditunjuk juga mempunyai pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.

Hasyim merinci kelima firma hukum tersebut akan menangani enam perkara. AnP Law Firm yang akan menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) pilpres serta gugatan PHPU Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN.

Kemudian Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.

Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.

Hasyim mengatakan usai menerima gugatan dan memeriksanya, MK akan menginformasikan penggugat, partainya serta dapilnya kepada KPU. Informasi tersebut diteruskan kepada KPU daerah yang digugat agar mempersiapkan dokumen.

Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.

Tags: Firma hukumGugatan PHPUKPUMahkamah KonstitusiPemilu 2019Pilpres 2019
Previous Post

Bawaslu Pernah Menolak Dalil Gugatan BPN di MK

Next Post

Bara Menilai Masyarakat yang Terus Merongrong KPU, Bawaslu dan MK adalah Perusak Demokrasi

admin

admin

Next Post
Bara Menilai Masyarakat yang Terus Merongrong KPU, Bawaslu dan MK adalah Perusak Demokrasi

Bara Menilai Masyarakat yang Terus Merongrong KPU, Bawaslu dan MK adalah Perusak Demokrasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan