Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

admin by admin
27/05/2019
in Nasional
0
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Ketua Bawaslu RI, Abhan (tengah).

9
SHARES
126
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak menindaklanjuti laporan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo – Sandiaga terkait dugaan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Bawaslu menilai laporan BPN Prabowo – Sandiaga tersebut tidak memenuhi unsur materil. Atas dasar itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU.

Keputusan tersebut disampaikan Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima,” kata Abhan.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran Dian Islamiwati Fatwa selaku pihak pelapor hanya memenuhi unsur formil dalam laporannya.

Sedangkan, unsur materiil tidak terpenuhi, sebab materi laporan yang diajukan sama persis dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN Prabowo – Sandiaga lainnya yang disidangkan pada 14 Mei 2019 lalu.

Di sisi lain, Ratna juga mengungkapkan, laporan yang disampaikan oleh Dian pada 14 Mei lalu telah melewati batas waktu tenggat sebagaimana diatur dalam undang-undang hanya memberi batas waktu satu pekan saat peristiwa tersebut terjadi.

Sementara, menurut Ratna peristiwa yang dilaporkan oleh Dian terkait dugaan kesalahan input data terjadi pada 27 April hingga 2 Mei.

“Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu,” ujar Ratna.

Untuk diketahui, Dian didampingi Ketua Tim IT BPN Prabowo – Sandiaga melaporkan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU ke Bawaslu.

Dalam laporannya Dian dan Mustofa Nahra mengklaim telah menemukan 73.715 bukti kesalahan input data pada Situng. Bukti tersebut pun dibawa oleh Dian dan Mustofa Nahra dalam satu buah boks kontainer.

Tags: BawasluBPN Prabowo-sandiPilpres 2019Situng KPU
Previous Post

Yusril: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres 2019 di MK

Next Post

Penyebar Hoaks Brimob asal Cina Ditangkap Polisi

admin

admin

Next Post
Penyebar Hoaks Brimob asal Cina Ditangkap Polisi

Penyebar Hoaks Brimob asal Cina Ditangkap Polisi

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan