Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyebar Hoaks Brimob asal Cina Ditangkap Polisi

admin by admin
27/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Penyebar Hoaks Brimob asal Cina Ditangkap Polisi

pelaku saat memberikan keterangan pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

7
SHARES
102
VIEWS

Bandung – Seorang pria warga Kabupaten Majalengka berinisial YHA ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Dia ditangkap karena telah menyebarkan berita hoaks tentang anggota Brimob mirip dengan tentara Cina.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko mengatakan, YHA ditangkap Sabtu, 25 Mei 2019 di Kabupaten Majalengka.

Dia menyebarkan berita hoaks berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu di grup pesan aplikasi Whatsapp.

Foto yang disebarkan itu, kata Truno, merupakan anggota Brimob yang tengah melakukan pengamanan di Jakarta. Kemudian YHA menyebarkan foto tersebut dengan ditambahkan keterangan palsu.

“Pelaku ini telah mendistribusikan konten foto anggota pada 21 Mei lalu, dengan caption ‘perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan, jangan-jangan tentara Cina menyamar’, kemudian disebarkan di grup Whatsapp,” kata Truno di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 27 Mei 2019.

YHA mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup lain. Kemudian dia sebarkan kembali foto tersebut setelah ditambahkan keterangan ke grup Whatsapp bernama Rumah Smart Indonesia.

“Tadinya saya mau menanyakan kebenaran foto itu ke grup Rumah Smart Indonesia. Mau tahu kejelasan foto itu saja tadinya,” kata YHA.

Namun karena dia menambahkan keterangan foto dengan berita bohong, YHA pun berurusan dengan polisi. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf karena telah membuat gaduh saat itu.

“Ya saya mengaku salah atas postingan itu, dan saya meminta maaf,” kata dia, seperti dikutip dari suara.com

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat (1), (2), Jo Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Dia pun terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Tags: Aksi 22 MeiBandungBrimobChinaHoaks
Previous Post

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Next Post

BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk, KPU: Dia Tak Paham Sejarah Pemilu

admin

admin

Next Post
BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk, KPU: Dia Tak Paham Sejarah Pemilu

BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk, KPU: Dia Tak Paham Sejarah Pemilu

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan