TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni.
Selain itu, Benny juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. KMS Roni menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KMS Roni menilai perbuatan Benny melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama terdakwa lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Menurut KMS Roni, kerugian negara yang dilakukan Benny dan Heru ditimbulkan karena transaksi pembelian PT AJS saham melalui 21 reksadana dan 13 manajer investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. Dalam hal ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp12,157 triliun.
Sementara itu, JPU menilai Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp4,650 triliun terkait dengan pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama).
“Terhadap kerugian negara pada pengelolaan empat saham direct BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU merupakan tanggung jawab sepenuhnya Heru Hidayat karena pada pembelian saham empat direct itu tidak dikendalikan terdakwa Benny Tjokrosaputro,” jelas JPU.
Dalam tuntutannya, JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dari kedua terdakwa selama persidangan yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Selain itu, JPU juga menilai perbuatan Benny ataupun Heru tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Dilimpahkan
Masih di kasus Jiwasraya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas 12 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Jiwasraya 12 (perusahaan MI) sudah tahap I,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas satu perusahaan belum dilimpahkan karena terganjal masalah covid-19. “Tinggal satu yang belum, Maybank, karena pengurusnya masih covid, ada penundaan satu,” jelas Febrie.
Adapun ke-12 perusahaan MI lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.