“Jaga, hati-hati dokumen sertifikat tanah Anda, jangan sampai disalahgunakan.,” ujar Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).
Kalau mau datang ke BPN mengurus surat administrasi pertanahan juga diutamakan sendiri, atau kalau dititipkan sertifikatnya ke notaris maka titip ke orang yang dipercaya.
Hal ini menanggapi kasus mafia tanah yang ramai di medsos.
Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah.
Hal itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter resmi Dino Patti Djalal, @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021).
Dino mengatakan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.
Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli rumah tersebut. “Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya,” cuit Dino.
Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu, lalu membayar mereka.
Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.
Dino pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.
Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.
“Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah,” tuntas Dino.
Kasus pencurian sertifikat rumah milik Ibunda Dino Patti Jalal
Sofyan menyebut bahwa status rumah dan tanah itu memang telah terdaftar di BPN atas nama pemilik orang lain.
“Dari segi hukum, administrasi tanah yang didaftarkan ke BPN itu semuanya lengkap, termasuk persyaratannya, seperti akta jual beli (AJB).
Karena tercatat, sehingga BPN enggak bisa tahu kalau AJB itu adalah orang yang tidak berhak,” kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Sofyan menampik pernyataan Dino Patti Djalal yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah milik ibunya itu.
“Mungkin memang tidak pernah melakukan transaksi, tetapi boleh jadi sertifikat ini dibawa dan diurus oleh orang lain ke BPN untuk dipindahtangankan,” ujar Sofyan.
Pengalihan sertifikat atas nama orang lain itu dilakukan oleh mafia tanah dengan cara memalsukan dokumen identitas KTP non-elektronik milik Ibunda Dino Patti Djalal.
Karena didaftarkan menggunakan KTP non-elektronik itu, BPN tidak dapat melakukan pengecekan lebih jauh terkait keaslian KTP tersebut.
“Sehingga, jika ditanya kenapa BPN bisa mengalihkan sertifikat itu ya karena berdasarkan persyaratan dan administrasi yang didaftarkan itu lengkap semuanya,” imbuh Sofyan.
Sofyan menyarankan masyarakat berhati-hati dan menjaga dokumen sertifikat tanah yang dimilikinya. Jangan sampai dokumen tersebut jatuh ke tangan orang lain dan kemudian disalahgunakan.