beritaenam.com, Bandung – Jaksa KPK menuntut hukuman terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ucap jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik pada Neneng.
Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga dituntut dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Uang suap itu diyakini jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.