Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek oleh KPK

by Al Berlant Ghulam
06/07/2026
in Hukum, Nasional
A A
0
Bupati Langkat Syah Afandin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Jumat (3/7/2026) malam. Penetapan berlangsung setelah operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7/2026).

Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin oleh KPK

KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan operasi tersebut merupakan OTT ke-15 yang dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Di antaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat serta lima orang lainnya dari berbagai peran.

Setelah pemeriksaan intensif terhadap ketujuh orang tersebut, KPK memutuskan hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang lainnya berstatus sebagai saksi dengan berbagai peran termasuk pelaksana tugas kepala dinas, ajudan bupati, sopir pribadi, dan pihak swasta.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.”

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK

Fee Proyek 10-17 Persen dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Berdasarkan penyidikan, kasus bermula pada 2025 ketika Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung. Bupati Langkat Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dari kesepakatan tersebut, besaran fee yang harus diserahkan mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Disperkim. Tim sukses Bupati Langkat tersebut diketahui mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.

Selain dugaan suap proyek, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar, jual beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, dan mutasi jabatan pegawai.

Dari operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp100 juta di bawah jok kursi penumpang depan mobil, uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Rp1,2 miliar, dan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram. Selain itu, penyidik menemukan dana Rp2,27 miliar tersimpan dalam dua rekening bank milik Bupati Langkat Syah Afandin serta barang bukti elektronik.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.”

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK

Penahanan dan Pasal yang Menjerat

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara.

Syah Afandin selaku terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Partai Amanat Nasional (PAN) selaku partai yang menaungi Bupati Langkat Syah Afandin telah menyampaikan permintaan maaf publik. PAN menyatakan kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi kader dan bukan mencerminkan sikap partai. KPK menegaskan penyidikan belum berakhir pada penetapan dua tersangka tersebut.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah paket pekerjaan yang diperoleh Yaqub sepanjang 2025. KPK mendokumentasikan sedikitnya 85 paket proyek dengan total nilai Rp10,2 miliar yang mengalir kepada tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin. Praktik ini dinilai KPK melibatkan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas Perkim saat itu.

Wakil Bupati Langkat sempat mengungkapkan kekagetannya atas penangkapan tersebut, mengingat sang bupati baru bertemu dengannya dua hari sebelumnya. Rekam jejak Syah Afandin sebagai politikus asal Sumatera Utara sebelumnya tidak terkait perkara pidana. Ia dilantik menjabat Bupati Langkat periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 setelah memenangi Pilkada 2024.

KPK masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang menerima keuntungan dari dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kasus Bupati Langkat Syah Afandin menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2026. Penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh serta mendalami keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Sumber: antaranews.com | detik.com

Related Posts

pemakaman Ali Khamenei
Internasional

Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Delegasi Dunia yang Beri Penghormatan Terakhir di Teheran

by Al Berlant Ghulam
3 hours ago
0

Rangkaian pemakaman Ali Khamenei sebagai mantan Pemimpin Tertinggi Iran resmi dimulai di Teheran pada Jumat (3/7/2026). Delegasi dari lebih 100 negara memberi penghormatan terakhir di Kompleks Salat Imam Khomeini Mosalla. Rangkaian Pemakaman Ali Khamenei Berlangsung Enam Hari Upacara kenegaraan berskala...

Read more
Norwegia singkirkan Brasil

Kejutan Besar! Haaland Cetak Brace, Norwegia Singkirkan Brasil 2-1 di 16 Besar Piala Dunia 2026

4 hours ago
BBM B50

5 Fakta BBM B50 Jenis Baru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Harganya

5 hours ago
Next Post
BBM B50

5 Fakta BBM B50 Jenis Baru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Harganya

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan