Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Caleg PDIP Laporkan Amien Rais Terkait Dugaan Makar ke Polisi

admin by admin
15/05/2019
in Nasional
0
Caleg PDIP Laporkan Amien Rais Terkait Dugaan Makar ke Polisi

Amien Rais.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau yang dikenal Dewi Tanjung melaporkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait ujaran People Power ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5). Dewi menuding Amien melakukan makar dengan menyerukan people power.

“Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)” kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Dewi mengatakan seruan people power itu dilontarkan Amien pada 31 Maret 2019. Saat itu, Amien, menyatakan pihaknya tidak bakal melapor ke Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti kecurangan Pemilu 2019. Ia menyatakan akan melakukan people power.

Namun, dalam laporan dengan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum terdapat sedikit kesalahan. Hal itu diakui oleh Dewi.

Di laporan itu, ia menyebut pernyataan Amien pada 1 Maret 2019, yang seharusnya 31 Maret 2019. Ia menyatakan akan datang kembali ke Polda Metro Jaya untuk memperbaiki laporan.

Dilansir dari CNN Indonesia.com, dalam pelaporan itu, tertulis terlapor adalah Amien Rais dan kawan-kawan. Kalimat ‘Kawan-kawan’ yang dimaksud itu adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.

Ia pun membawa barang bukti berupa sekeping CD yang berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Dewi Tanjung juga sempat melaporkan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang masyarakat dengan terkait dengan seruannya tentang people power.

Dewi mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Eggi tersebut. Karenanya ia melaporkan Eggi dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas UU ITE. Saat ini, Eggi sudah berstatus tersangka dugaan makar.

Tags: Amien RaisMakarPDIP
Previous Post

Griezmann Akan Tinggalkan Atletico di Akhir Musim

Next Post

Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Nganjuk

admin

admin

Next Post
Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Nganjuk

Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Nganjuk

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan