beritaenam.com, Jakarta – Model dan penyanyi cantik Cinthiara Alona mengaku di tipu Rp. 533 juta oleh salah satu pengembang apartemen. Ceritanya dimulai ketika tahun 2013, Alona membeli dua unit apartemen di kawasan Lenteng Agung Jakarta Selatan kepada PT Panca Sanata dan PT Spekta Properti Indonesia.
“Asal tahu saja, saya beli dua unit apartemen secara tunai tahun 2013, awal-awal mula masih berkominikasi baik tapi setelah ditunggu sekian lama kok tidak ada penyelesaian,” ujar Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/3).
Ternyata setelah dua tahun kemudian, Alona melihat ada kejanggalan dari properti itu. Apartemen yang dijanjikan tak kunjung terwujud, tentu hal itu membuat Alona berang dan meminta uang dikembalikan
“Janjinya tahun 2015 jadi, tapi sampai sekarang tidak ada kabar beritanya. Siapa yang nggak marah, saya minta uang saya dikembalikan. Tapi sampai saya melapor ke Polda ini tidak ada itikad baik. Ya, terpaksa saya laporkan ke Polisi,” paparnya
Wanita 33 tahun ini menungkapkan, komunikasi terakhir dengan pihak pengembang terjadi pada 2017 lalu. Namun, Alona tidak menemukan titik terang. Dan secara tiba-tiba nomor ponsel Alona diblokir oleh pihak pengembang.
Setelah 6 tahun lamanya menunggu kepastian Dari pihak pengembang apartemen untuk dikembalikan uangnya. Namun tidak ada titik terang Kesabaran Alona pun habis.
Dari informasi dihimpun PT Panca Sanata dan PT Spekta Properti Indonesia dilaporkan dengan pasal 73 78 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Boeyil)