beritaenam.com, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Hamzah terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun. Hamzah hanya terdiam mendengar putusan ini, sementara jemaah yang hadir berteriak.
Vonis ini dibacakan di ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). Setelah vonis dibacakan, Denny sempat meminta tanggapan dari Hamzah Mamba.
“Silakan untuk ditanggapi. Kalau menolak masih ada upaya banding,” kata Denny.
Atas pertanyaan itu, Hamzah tetap diam dan memilih menundukkan kepalanya. Tidak berapa lama, pengacara Hamzah, Hendro Sariyanto mengambil alih jawaban.
“Kami yang akan menjawabnya Yang Mulia. Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Hendro.
Hamzah yang mengenakan rompi merah tetap terdiam meski dibawa oleh petugas keamanan kelaur ruang sidang. Saat vonis dibacakan hakim, puluhan jemaah yang hadir berteriak kepada Hamzah Mamba.
“Huuuuuuu…huuuuuuuu,” teriak jemaah.
Salah seorang pengunjung sidang bahkan mengingatkan Hamzah Mamba untuk membayarkan utangnya kepada puluhan ribu jemaahnya.
“Hamzah Mamba ingat ini utang kau. Utang dunia akhirat kalau kau tidak berangkatkan kami!” teriak pengunjung itu, seperti dikutip dari detik.com
“Dosa kau kalau tidak berangkatkan kami atau kembalikan uang kami,” sambung perempuan itu lagi.
Hamzah Mamba pun tetap diam mendengar teriakan dari pengunjung sidang. Pada sidang ini, Hamzah Mamba divonis oleh majelis hakim 20 tahun penjara. Hamzah Mamba juga didenda Rp 500 juta.