Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dihukum 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Diteriaki Para Jamaah

admin by admin
28/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Dihukum 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Diteriaki Para Jamaah

Sidang vonis bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Hamzah terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun. Hamzah hanya terdiam mendengar putusan ini, sementara jemaah yang hadir berteriak.

Vonis ini dibacakan di ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). Setelah vonis dibacakan, Denny sempat meminta tanggapan dari Hamzah Mamba.

“Silakan untuk ditanggapi. Kalau menolak masih ada upaya banding,” kata Denny.

Atas pertanyaan itu, Hamzah tetap diam dan memilih menundukkan kepalanya. Tidak berapa lama, pengacara Hamzah, Hendro Sariyanto mengambil alih jawaban.

“Kami yang akan menjawabnya Yang Mulia. Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Hendro.

Hamzah yang mengenakan rompi merah tetap terdiam meski dibawa oleh petugas keamanan kelaur ruang sidang. Saat vonis dibacakan hakim, puluhan jemaah yang hadir berteriak kepada Hamzah Mamba.

“Huuuuuuu…huuuuuuuu,” teriak jemaah.

Salah seorang pengunjung sidang bahkan mengingatkan Hamzah Mamba untuk membayarkan utangnya kepada puluhan ribu jemaahnya.

“Hamzah Mamba ingat ini utang kau. Utang dunia akhirat kalau kau tidak berangkatkan kami!” teriak pengunjung itu, seperti dikutip dari detik.com

“Dosa kau kalau tidak berangkatkan kami atau kembalikan uang kami,” sambung perempuan itu lagi.

Hamzah Mamba pun tetap diam mendengar teriakan dari pengunjung sidang. Pada sidang ini, Hamzah Mamba divonis oleh majelis hakim 20 tahun penjara. Hamzah Mamba juga didenda Rp 500 juta.

Tags: PenipuanPT Abu ToursUmroh
Previous Post

Moeldoko: Ba’asyir Tak Bisa Bebas Bersyarat Kalau Tolak Ikrar Setia NKRI dan Pancasila

Next Post

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

admin

admin

Next Post
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan