Beritaenam.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, berhasil menghantarkan delapan karya budaya yang kini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), G.R. Lono Lastoro Simatupang, bersama Sekretaris Tim Ahli WBTb, Toto Sucipto, pada saat membacakan hasil sidang penetapan.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan bahwa penetapan delapan karya budaya ini melalui proses seleksi yang panjang dan ketat. Proses penilaian dimulai sejak Januari 2024 dan berakhir dengan sidang penetapan oleh Tim Ahli WBTb Indonesia Kemdikbudristek, yang digelar pada 19-22 Agustus 2024 di Hotel Holiday Inn & Suites, Jakarta.
“Alhamdulillah, setelah melalui perjalanan panjang, delapan karya budaya DKI Jakarta akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Semoga warisan budaya ini bisa terus dijaga dan dilestarikan bersama-sama,” ujar Iwan di Jakarta, Jumat (23/8).
Delapan karya budaya DKI Jakarta yang telah resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 adalah:
- Nyorog
- Kopi Jahe Betawi
- Si Pitung
- Rias Bakal
- Bahasa Kreol Tugu
- Oblog
- Musik Sampyong
- Gambus Betawi
Penetapan ini merupakan bagian dari seleksi nasional, di mana 272 karya budaya dari 31 provinsi di Indonesia berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024. Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 85 Warisan Budaya Takbenda yang tercatat sejak 2013.
Penguatan Kesadaran dan Tanggung Jawab atas Warisan Budaya
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid, menekankan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat masyarakat untuk terus melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina warisan budaya Indonesia. Ia juga berharap agar warisan budaya ini tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga bisa menjadi sumber pembelajaran di pendidikan formal, informal, dan nonformal.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda ini bukan sekadar mendapatkan sertifikat pengakuan. Yang terpenting adalah tindak lanjut setelah penetapan, bagaimana kita semua bisa memastikan bahwa warisan budaya ini tetap terjaga dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Hilmar.
Dengan penetapan ini, DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan kekayaan budaya yang dimilikinya. Diharapkan, upaya ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih aktif dalam mengembangkan dan melestarikan warisan budayanya.