Sekitar 20.000 pekerja menggelar demo buruh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Mereka mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan membawa 11 tuntutan.
Demo Buruh Digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh
Aksi dikoordinasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Salah satu organisasi yang terlibat adalah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).
Massa buruh dari Banten juga ikut mendatangi Gedung DPR. Mereka bergabung dengan peserta aksi dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Aparat gabungan menyiagakan 4.998 personel untuk mengamankan demo buruh tersebut. Personel itu berasal dari Polri, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pengamanan internal DPR.
“Kami melakukan aksi pengawalan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh.” — Sunarno, Ketua Umum Kasbi
Sebelas Tuntutan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan
Tuntutan pertama adalah pengesahan undang-undang yang melindungi pekerja. Buruh juga menuntut jaminan kepastian kerja serta pembatasan sistem kerja kontrak.
Tuntutan lain mencakup upah layak, pelindungan pekerja platform digital, dan jaminan pesangon penuh. Buruh juga meminta pencegahan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Koalisi buruh meminta penguatan serikat pekerja serta kebebasan berserikat. Mereka juga menuntut prioritas keselamatan dan kesehatan kerja serta sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.
Tiga tuntutan terakhir menyangkut pelindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti haid. Buruh juga meminta kesempatan kerja setara bagi penyandang disabilitas dan pelatihan keterampilan di tengah perubahan teknologi.
Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui perwakilan peserta demo buruh. Keduanya menyatakan tuntutan buruh akan dibahas dalam panitia kerja (panja) RUU di Komisi IX DPR.
“Nanti Pak Cucun akan menyampaikan lebih jelas lagi di Panja RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang sekarang memang sedang berlangsung di Komisi IX.” — Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI
Pimpinan DPR mempersilakan serikat buruh menyampaikan 11 tuntutan itu, baik secara bersama maupun per organisasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan panja. Pembahasan ini berlangsung di tengah padatnya agenda rapat paripurna DPR pada awal Oktober.
Sunarno menyatakan DPR belum dapat menjawab 11 isu yang dibawa buruh. Ia menyebut buruh akan kembali berdemo jika RUU disahkan pada 6 Oktober 2026 tanpa mengakomodasi tuntutan mereka.
Pertemuan dengan pimpinan DPR berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, saat aksi masih berlangsung di luar gedung. Perwakilan buruh menyerahkan langsung daftar tuntutan kepada pimpinan DPR.
Isu yang paling disorot buruh antara lain pembatasan sistem kerja kontrak. Buruh juga menyoroti program magang tanpa upah yang mereka nilai eksploitatif.
Target Rampung Oktober Sesuai Putusan MK
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan undang-undang ketenagakerjaan baru rampung pada Oktober 2026. Target itu disampaikan saat aksi buruh di Jakarta pada 24 September 2026.
“Kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik.” — Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI
Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru merupakan amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu dibacakan pada 31 Oktober 2024 dan memberi waktu paling lama dua tahun.
Dasco menyatakan DPR akan memediasi perbedaan pandangan antara serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pemerintah juga dilibatkan untuk mencari titik temu.
Pada aksi 24 September 2026, massa buruh bergerak dari Simpang Semanggi menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Tuntutan yang disuarakan antara lain penghentian sistem alih daya dan pelindungan pengemudi ojek daring. Isu pengawalan legislasi ini sejalan dengan rangkaian aksi massa menuntut pengesahan RUU di DPR.
Aksi pada 29 September merupakan kelanjutan dari agenda yang telah dijadwalkan koalisi buruh sejak aksi 24 September. Saat itu, koalisi juga mengumumkan rencana aksi pada awal Oktober.
Aksi pada 24 September 2026 diikuti 18 konfederasi buruh nasional dengan 147 federasi. Koalisi buruh menjadwalkan aksi lanjutan di DPR pada 5 hingga 7 Oktober 2026.
Pengamanan demo buruh di Gedung DPR melibatkan personel gabungan sejak pagi. Arus lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto turut dipantau aparat selama aksi berlangsung.
Demo buruh pada 29 September berakhir setelah perwakilan massa bertemu pimpinan DPR. Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di Komisi IX DPR.








