Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, sebanyak 1.100 tempat usaha ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan.
Pengamanan dilakukan selama 15 hari operasi yustisi atau sejak 4 September sampai 28 September.
“Tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 2.127.248 kali, sanksi teguran lisan 1.541.246, tertulis 331.802, serta kurungan 1 kasus,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (29/9).
Awi menyebut pihaknya melakukan denda administrasi kepada masyarakat membandel sebanyak 27.564 denda dengan nominal Rp1.733.299.425.
Adapun kegiatan razia yang dilakukan personel gabungan Polri, TNI, serta Satpol-PP dengan total 84.408 personel. “Yang terdiri dari 45.568 personel Polri, 13.537 TNI, 16.477 Satpol-PP, dan 8.826 stake holders lainnya,” ujarnya.
Sejauh ini, tim gabungan operasi yustisi telah melakukan razia sebanyak 34.093 dengan total sasaran 359.399 dan riancian orang 295.087. “Kami merazia 29.868 tempat dan 34.444 kegiatan,” terangnya.