beritaenam.com, Jakarta – Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna mengaku salah, tapi berkilah menyebut ada yang tak sesuai hingga bicara unsur politis di balik perkara.
“Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan,” kata Ratna Sarumpaet menanggapi surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Hakim sempat menyela pernyataan Ratna Sarumpaet, yang dinilai seharusnya masuk materi nota keberatan (eksepsi). Tim pengacara Ratna memang menyatakan ingin mengajukan eksepsi.
Sedangkan Ratna menyebut ada yang tak sesuai dari dakwaan jaksa. Tapi Ratna Sarumpaet tak menjelaskan rinci yang dimaksud.
“Saya mengerti walaupun saya merasa ada beberapa poin yang nggak sesuai fakta,” katanya.
Ratna yang diberi kesempatan berbicara lantas menyebut unsur politik hingga dirinya kini disidangkan. Ratna mengaku siap dipenjara, tapi ingin kasusnya dibuka terang benderang lewat proses persidangan.
“Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan yang terjadi di peristiwa penyidikan, ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik. Saya berharap sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa ini, bukan untuk saya. Kalau saya dipenjara nggak masalah. Bahwa di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan,” tegas Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap, Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
“Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.