beritaenam.com, Medan – Kontraktor, Rijal Efendi Padang (38), yang didakwa menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4). Dia dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Mereka menyatakan Rijal telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah di hadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” urai Ikhsan Fernandes, salah seorang JPU KPK.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak,” sebut Ikhsan.
Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, penyuapan itu dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.
Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada Remigo.
Tujuan pemberian suap agar orang nomor satu di Pakpak Bharat itu memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000
Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.
Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.
Selanjutnya dia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan ‘koin’ sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2% dari nilai kontrak, dengan pembagian 1% untuk Bupati dan 1% untuk Pokja ULP.
Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan ‘kewajiban’ atau ‘KW’ sebesar Rp 400.000.000 atau sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.
Rijal menyanggupi ‘kewajiban’ itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan ‘kewajiban’ 15% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran ‘kewajiban’ itu dibagi 10% untuk bupati dan 5% untuk Dinas PUPR.
Singkat cerita, Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo.
Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.
Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.
Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp 675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.
Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa ‘kewajiban’ Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.000 dari Rp 250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp 100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150.000.000.
Sekitar pukul 22.00 Wib, David membawa uang Rp 150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.
Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun diamankan.