Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Hina Jokowi, TKN Laporkan Akun Facebook Sudrun Sugiono ke Polisi

admin by admin
17/04/2019
in Hukum, Nasional
0
Diduga Hina Jokowi, TKN Laporkan Akun Facebook Sudrun Sugiono ke Polisi

TKN melaporkan akun Facebook yang diduga hina Presiden Jokowi.

7
SHARES
104
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin melaporkan pemilik akun Facebook (FB) dengan username Sudrun Sugiono. TKN menilai video yang di-posting oleh akun tersebut menghina Presiden Jokowi.

“Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi ingin melaporkan tentang adanya video viral yang terjadi, yang diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses dari pendukung (paslon) 02. Karena di situ (video) memakai atribut 02 dan menggunakan simbol tangan untuk 02,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Dalam video berdurasi 21 detik, terekam pigura yang memampang foto Jokowi di dinding yang perlahan ditarik ke bawah seperti menurunkan bendera dari tiang. Latar suara video tersebut lagu nasional Indonesia Raya.

“Patut diduga dengan sengaja melakukan perbuatan menurunkan foto Presiden Joko Widodo dengan lagu Indonesia Raya, di mana merupakan lagu kebangsaan Indonesia. Dan di akhir ada senyum yang seolah-olah menunjukkan kepada publik tentang sebuah gambaran Jokowi akan turun,” sambung dia.

Irfan menuturkan Jokowi masih berstatus presiden dan merupakan simbol negara yang tak pantas dipermainkan seperti itu.

“Diduga telah melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap kepala negara, yakni Presiden Republik Indonesia yang sah.”

Irfan mendesak polisi segera mengungkap kasus ini. “Kami minta ke kepolisian untuk bisa segera menindaklanjuti atas laporan yang kami lakukan, supaya masalah ini benar-benar bisa disikapi.”

Laporan Irfan teregistrasi dengan nomor LP/B/0389/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 16 April 2019. Dalam laporan, tertera pasal yang dilaporkan adalah Pasal 207 UU Nomor 1/1946 tentang KUHP.

Tags: Mabes PolriPenghinaanPresiden JokowiTKN Jokowi-Ma'ruf
Previous Post

Liga Champions: Ajax Amsterdam ke Semifinal Usai Singkirkan Juventus 2-1

Next Post

Grace Natalie Tepis Hoax Ajak Warga Makan Babi Usai Pemilu

admin

admin

Next Post
Grace Natalie Tepis Hoax Ajak Warga Makan Babi Usai Pemilu

Grace Natalie Tepis Hoax Ajak Warga Makan Babi Usai Pemilu

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan