Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Tablig Akbar di Solo

admin by admin
14/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Tablig Akbar di Solo

TKD Jokowi-Amin saat melapor ke Bawaslu.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Solo – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu Surakarta. Dia diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar 212 di Solo kemarin dinilai bermuatan kampanye terselubung.

Laporan diajukan oleh Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu, di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (14/1/2019). Dia menilai acara tablig akbar sarat dengan konten politik dan kampanye terselubung.

“Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos,” kata Her Suprabu.

Sedangkan Slamet Ma’arif dilaporkan karena juga merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon Prabowo-Sandi.

“Sesuai arahan Bawaslu memang harus jelas, spesifik yang dilaporkan. Yang kita laporkan saat ini Pak Slamet Ma’arif yang termasuk dalam tim kampanye paslon 02,” ujarnya.

TKD mengaku memiliki bukti kuat terkait kampanye terselubung itu. Her juga menyebut bahwa kampanye dalam bentuk apapun dilakukan di Jalan Slamet Riyadi yang merupakan white area.

“Sudah kita sampaikan beberapa foto-foto, video yang sudah kita terima dari teman-teman relawan,” ujarnya.

Namun laporan tersebut belum dapat langsung ditindaklanjuti Bawaslu. Sebab pelapor masih harus melengkapi saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung acara tablig akbar.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu lusa.

Setelah persyaratan dilengkapi, Bawaslu baru akan melakukan kajian dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Tadi pelapor menjanjikan akan melengkapi persyaratan sebelum hari Rabu. Setelah itu baru kita kaji bersama Gakkumdu,” katanya, seperti dikutip dari detik.com

Jika terbukti ada pelanggaran, kata Poppy, sanksi yang mungkin diberikan dapat berupa administratif ataupun pidana.

“Kalau administratif ya teguran. Kalau pidana ya kurungan, tergantung pasalnya. Tapi tentu setelah kajian selesai,” pungkasnya.

Tags: BawasluPA 212Pelanggaran PemiluSoloTKD Jokowi-Ma'ruf
Previous Post

Pembunuh Sekeluarga di Bengkulu Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Suami

Next Post

Ketua BPN: Pidato ‘Indonesia Menang’ Prabowo Akan Bicara Kemungkinan Mundur

admin

admin

Next Post
Ketua BPN: Pidato ‘Indonesia Menang’ Prabowo Akan Bicara Kemungkinan Mundur

Ketua BPN: Pidato 'Indonesia Menang' Prabowo Akan Bicara Kemungkinan Mundur

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan