beritaenam.com, Jakarta – Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Soenarko kini ditahan di Rutan Militer Guntur.
“Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Selain Soenarko, tim juga menangkap satu orang lainnya yang berstatus militer yakni Praka BP. Saat ini Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Guntur.
“Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur,” ujar Sisriadi.
Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.
Dilansir dari detik.com, laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.
“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5).
Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.