Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Seludupkan Senjata, Eks Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap

admin by admin
21/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Diduga Seludupkan Senjata, Eks Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap

Eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Soenarko kini ditahan di Rutan Militer Guntur.

“Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Selain Soenarko, tim juga menangkap satu orang lainnya yang berstatus militer yakni Praka BP. Saat ini Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Guntur.

“Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur,” ujar Sisriadi.

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Dilansir dari detik.com, laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5).

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Tags: Eks Danjen KopassusMabes PolriMayjen Purn SoenarkoRutan GunturTNI
Previous Post

Jokowi-Ma’ruf Beri Sambutan Kemenangan di Kampung Deret

Next Post

Isi Lengkap Pidato Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin

admin

admin

Next Post
Isi Lengkap Pidato Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin

Isi Lengkap Pidato Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan