Beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditahan KPK terkait kasus suap Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Taufik, yang menyandang status tersangka KPK, langsung dinonaktifkan oleh PAN dan akan dicopot dari posisi pimpinan DPR.
“Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN),” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno, Jumat (2/11/2018).
Eddy mengatakan Taufik juga akan diproses pergantian antarwaktu (PAW). Mengenai penggantinya, Eddy mengatakan belum ada informasi lanjutan.
“Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo, keputusan penonaktifan Taufik dari partai serta PAW dari DPR belum resmi. Saat ini PAN tengah membahas secara internal.
“Secara resmi belum dibahas, tapi secara informal sudah banyak dibicarakan di kalangan internal PAN. Tidak etis kalau saya mendahului bicara tentang PAW ataupun penonaktifan. Tapi kalau sudah ditahan KPK, tentu opsinya amat sangat terbatas,” sebut Dradjad saat dihubungi terpisah.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Untuk Taufik, dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen.
Dia memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
KPK kemudian memanggil Taufik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tapi dia tak hadir. Lewat pengacara, dia pun meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.
Namun Taufik tiba-tiba hadir di gedung KPK pada Jumat (2/11/2018) hari ini. Setelah diperiksa KPK, Taufik akhirnya ditahan. Dia sempat berbicara tentang rekayasa manusia saat menuju mobil tahanan.